Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Instansi Negara yang Dikecualikan dari SIKM Bertambah

Putri Anisa Yuliani
09/6/2020 14:24
Instansi Negara yang Dikecualikan dari SIKM Bertambah
Warga menunjukan surat berita acara pemeriksaan saat melintasi check point pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(ANTARA/DHEMAS REVIYANTO)

DINAS Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta menambah instansi yang pegawainya dikecualikan dari kewajiban kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk berpergian melintas perbatasan Jakarta.

Hal itu diketahui dari surat Kepala Dinas PMPTSP DKI tertanggal 8 Juni kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakarta.

Surat itu berisi dua poin yakni pada poin satu menyebutkan seluruh unsur dari K dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikecualikan dari kepemilikan SIKM.

Sementara pada poin kedua yakni pengecualian kepemilikan SIKM juga mencakup advokat yang bermitra dengan lembaga-lembaga yang disebutkan di atas.

Baca juga: Operasi Ketupat Jaya Berakhir, Pemeriksaan SIKM Jalan Terus

Sebelumnya, Dinas PMPTSP DKI Jakarta juga telah mengecualikan beberapa unsur dari beberapa lembaga untuk memiliki SIKM.

Unsur-unsur tersebut ialah pertama, adalah hakim, penyelidik, penyidik, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan tugas sebagai penegak hukum.

Kedua, pengawas pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjalankan tugas pengawasan pada intern pemerintah.

Ketiga, pemeriksa keuangan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjalankan tugas pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.

Sementara itu, hingga saat ini Pemprov DKI tetap memberlakukan pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak melakukan perjalanan melintas perbatasan Ibukota. Pemeriksaan dilakukan di titik perbatasan antara Jakarta dan Bodetabek. Untuk warga ber-KTP Jabodetabek bebas dari pemeriksaan ini. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya