Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap belum diberlakukan di minggu pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Pemberlakuan sistem tersebut menyasar bukan hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil, tapi sepeda motor juga. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan tersebut bakal diatur dulu dalam keputusan gubernur (kepgub).
Baca juga: Warganet Kesal Antrean Kereta Api Tidak Tertib dan Minim Jarak
"Saat ini, kami di masa transisi sedang melakukan evaluasi terhadap lalu lintas angkutan jalan. Artinya, selama belum ada keputusan gubernur untuk pelaksanana ganjil genap, maka otomatis ganjil genap belum berlaku," jelas Syarin saat dihubungi, Jakarta, Minggu (7/6).
Memang rencana diberlakukan lagi ganjil tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi. Namun, Syafrin menyebut, saat ini warga masih bisa berlalu lalang dengan kendaraan. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Dilansir dari unggahan foto di instagram @jktinfo, sejak pagi tadi terlihat kepadatan lalu lintas kendaraan terjadi di Jalan Jatinegara, Kramat Jati, Lenteng Agung dan ruas jalan lainya.
"Warga tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan, jaga jarak aman, selalu gunakan masker" pungkas Syafrin. (OL-6)
DI tengah harga daging sapi yang naik di sejumlah pasar tradisional, Perumda Dharma Jaya menegaskan akan menjaga keterjangkauan daging sapi bagi masyarakat Jakarta.
Pelajari cara efektif menghindari titik banjir di Jakarta. Dari daftar ruas jalan rawan hingga aplikasi pantau real-time untuk perjalanan aman.
OMC menjadi salah satu langkah mitigasi nonstruktural Pemprov DKI untuk mengurangi potensi hujan ekstrem yang dapat memicu banjir dan genangan, terutama di wilayah padat dan rawan.
Ia menyatakan, keberadaan Persija dengan basis suporter besar menjadikan klub tersebut sebagai aset strategis bagi kerja sama komersial.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan Perda 3/2013, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai uang paksa hingga Rp500.000.
ANGGOTA Komisi C DPRD DKI Jakarta, Josephine Simanjuntak, menyoroti kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Selasa (20/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved