Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pekan Ini Ganjil Genap Belum Berlaku, Masih Tunggu SK Gubernur

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 11:43
Pekan Ini Ganjil Genap Belum Berlaku, Masih Tunggu SK Gubernur
Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan aturan baru pasca pembatalan peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pelaksanaan sistem pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap belum diberlakukan di minggu pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Pemberlakuan sistem tersebut menyasar bukan hanya untuk kendaraan roda empat atau mobil, tapi sepeda motor juga. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, aturan tersebut bakal diatur dulu dalam keputusan gubernur (kepgub).

Baca juga: Warganet Kesal Antrean Kereta Api Tidak Tertib dan Minim Jarak

"Saat ini, kami di masa transisi sedang melakukan evaluasi terhadap lalu lintas angkutan jalan. Artinya, selama belum ada keputusan gubernur untuk pelaksanana ganjil genap, maka otomatis ganjil genap belum berlaku," jelas Syarin saat dihubungi, Jakarta, Minggu (7/6).

Memang rencana diberlakukan lagi ganjil tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi. Namun, Syafrin menyebut, saat ini warga masih bisa berlalu lalang dengan kendaraan. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Dilansir dari unggahan foto di instagram @jktinfo, sejak pagi tadi terlihat kepadatan lalu lintas kendaraan terjadi di Jalan Jatinegara, Kramat Jati, Lenteng Agung dan ruas jalan lainya.

"Warga tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan yang ditetapkan, jaga jarak aman, selalu gunakan masker" pungkas Syafrin. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya