Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
HARI ke-44, kemarin, pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, Polri telah memutar balik 1.763 kendaraan karena pemudik tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Benyamin, mengemukakan kendaraan yang diputar balik ialah mobil pribadi sebanyak 1.341 kendaraan, umum 80 kendaraan, dan motor 342 kendaraan.
"Memang paling banyak yang diputar balik adalah mobil pribadi yang ingin kembali ke kota usai mudik," ujar Benyamin, Minggu (7/6).
Baca juga :Hari ini, Positif Covid-19 di DKI Tambah 160 Kasus
Adapun rincian kendaraan yang diputar balik padaSabtu (6/6) berasal dari Polda Metro Jaya 642 kendaraan, Poldz Banten 48, Polda Jawa Barat 574, Polda Jatim 141, Polda DIY 0, Polda Jawa Tengah 345 dan Polda Lampung 13 kendaraan.
"Paling banyak yang ingin kembali ke Ibu Kota Jakarta," paparnya.
Benyamin juga menyampaikan selama 44 hari Operasi Ketupat arus balik, Polri telah berhasil memutar balik 155.903 kendaraan.
Jajaran Polri telah memulai Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April. Operasi ini juga bersamaan dengan dimulainya larangan mudik untuk warga di Jabodetabek, zona merah virus korona, serta wilayah yang masuk dalam PSBB. (OL-2)
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) resmi menutup Operasi Ketupat 2020 yang berlangsung selama 45 hari pada Senin (8/6).
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup Operasi Ketupat Aman Nusa II 2020, kemarin.
Pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020 berhasil menindak 68.045 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Penyebabnya adalah tidak membawa Surat Izin Keluar Masuk
Kepolisian Republik Indonesia memperpanjang masa kerja Operasi Ketupat 2020. Semula (24/4) hingga H+7 Hari Idulfitri. Namun, kini diperpanjang hingga tanggal 7 Juni.
Setiap kendaraan yang masuk dari dan ke arah Jakarta akan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan, meliputi kelengkapan persyaratan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved