Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Cek Lagi, 11 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap

Putri Anisa Yuliani
07/6/2020 10:45
Cek Lagi, 11 Kendaraan Ini Terbebas dari Ganjil Genap
Sejumlah angkot menunggu calon penumpang di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI/ BARY FATHAHILAH )

PEMPROV DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dengan metode plat nomor ganjil genap kepada roda dua dan roda empat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Adapun berdasarkan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif pelaksanaan ganjil genap dilakukan bertahap menunggu hasil evaluasi kondisi lalin selama sepekan penerapan PSBB Transisi.

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap kembali Berlaku

Jika nantinya diterapkan ada jenis-jenis kendaraan yang akan bebas dari pembatasan ini yakni salah satunya adalah angkutan umum roda dua maupun roda empat berbasis aplikasi. Ini tercantum pada pasal 18 ayat 2 poin K.

"Pengendalian lalin dengan sistem ganjil genap dikecualikan untuk angkutan berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan sesuai keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI," demikian bunyi aturan tersebut.

Selain angkutan umum daring ada 11 kendaraan lainnya yang dikecualikan dari sistem ganjil genap yakni:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia;

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga asing yang menjadi tamu negara;

5. Kendaraan pejabat negara;

6. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian, dan TNI;

7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;

8. Kendaraan angkutan umum berplat kuning;

9. Kendaraan angkutan barang tidak termasuk double cabin;

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tugas kepolisian seperti pengangkut uang (Bank Indonesia, bank lain, dan ATM) yang mendapat pengawalan kepolisian. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya