Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Awas, Social Distancing Sulit Diterapkan di Pasar

Insi Nantika Jelita
05/6/2020 14:39
Awas, Social Distancing Sulit Diterapkan di Pasar
Pedagang kaki lima menggelar lapak dagangannya di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (1/6).(MI/BARRY FATHAHILLAH)

OMBUDSMAN menilai kelemahan paling menonjol yang perlu diperbaiki pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Ibu kota ialah fasilitas pembatas social distancing dan pemberlakuan protokol kesehatan, khususnya dipasar-pasar tradisional.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho menilai pengawasan dan pembuatan fasilitas social distancing serta protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional, sejak PSBB 1 sampai PSBB 3 tidak tersentuh sama sekali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Teguh, di supermarket telah membuat pengaturan warga saat berbelanja termasuk membuat fasilitas garis social distancing di fasilitas perbelanjaan mereka, namun di Pasar Tradisional yang berada di bawah PD Pasar Jaya hal itu belum terjadi.

“PD Pasar Jaya tidaklah terlalu miskin kalau hanya membuat garis-garis pembatas social distancing, melakukan pengawasan ketertiban pelaksanaan social distancing dengan mengerahkan tenaga keamanan mereka dan menyediakan fasilitas-fasilitas kesehatan di pasar-pasar tersebut,” ujar Teguh dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (5/6).

Baca juga: Selama Masa PSBB, Dinsos Tampung 1.878 PPKS

Dengan jumlah warga yang dipastikan akan meningkat aktifitasnya selama masa PSBB Transisi, potensi Pasar Tradisional sebagai media transmisi klaster baru Covid-19 akan meningkat.

“Termasuk kewajiban bagi PD Pasar Jaya untuk melakukan test secara berkala di pasar-pasar tradisional untuk memastikan standar pengawasan penyebaran Covid di pasar tradisional diberlakukan dengan benar,” ungkap Teguh.

Hal yang sama juga harus berlaku di lokasi-lokasi binaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro , Kecil dan Menengah Serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta,taman-taman, dan pusat-pusat keramaian.

Teguh mengatakan, lokasi- lokasi PKL, taman, dan pusat-pusat keramaian publik sudah harus dilengkapi dengan garis-garis pembatas social distancing dan penyediaan alat-alat protokol kesehatan sebelum dibuka secara bertahap sebagai salah satu prasyarat pembukaan fasilitas tersebut. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya