Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANAJER Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Pasalnya, jenis yang diizinkan dijual para padagang di lokasi tersebut sebenarnya adalah daging babi tetapi yang bersangkutan menjual daging anjing.
"Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat izin penggunaan tempat usaha adalah SIPTU jenis jualannya adalah daging babi atau B2,” ujar Gatra dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/9).
Awalnya, kata Gatra, pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa penjual tersebut menjual dagangannya tidak sesuai dengan jenis yang diizinkan. Lalu, Pasar Jaya langsung turun ke lapangan dan memanggil pedagang bersangkutan untuk diberikan pembinaan dan sanksi peringatan.
“Karena ini memang jenis dagangannya tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang juga tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” jelasnya.
Gatra menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pedagang itu adalah surat peringatan pertama. Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya surat peringatan kedua dan ketiga hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya.
“Jenis jualan itu sendiri sudah diatur berdasarkan jenis jualan dan kiosnya sehingga pedagang tidak boleh mengubah jenis dagangannya karena sudah berdasarkan zonasi. Perdagangan tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semrawut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya,” pungkasnya. (OL-8)
Dalam kampanye tersebut mereka meminta pemerintah untuk segera menerbitkan penguatan regulasi seperti RUU Perlindungan Hewan,
"Jangan salahkan oknum pedagang yang nakal. Jika pengawasan dilakukan secara benar, kami yakin para pedagang akan tertib."
"Sudah kami beri sanksi dan pembinaan. Kami ingatkan bahwa tidak boleh menjual daging anjing karena daging hewan tersebut bukan komoditi pangan,"
Suparji Ahmad menilai pandangan Suharini tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan UU
Hal ini menyusul video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved