Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Pasalnya, jenis yang diizinkan dijual para padagang di lokasi tersebut sebenarnya adalah daging babi tetapi yang bersangkutan menjual daging anjing.
"Jadi kios dagangannya sesuai SK 269 Tahun 2016 tentang tempat usahanya adalah tidak sesuai peruntukan. Sesuai surat izin penggunaan tempat usaha adalah SIPTU jenis jualannya adalah daging babi atau B2,” ujar Gatra dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/9).
Awalnya, kata Gatra, pihaknya mendapatkan informasi dari media sosial bahwa penjual tersebut menjual dagangannya tidak sesuai dengan jenis yang diizinkan. Lalu, Pasar Jaya langsung turun ke lapangan dan memanggil pedagang bersangkutan untuk diberikan pembinaan dan sanksi peringatan.
“Karena ini memang jenis dagangannya tidak sesuai peruntukan dan sebelumnya memang juga tidak boleh berjualan daging anjing di dalam area pasar. Hal ini dikarenakan tidak ada jenis dagangan itu sejak awal,” jelasnya.
Gatra menegaskan, sanksi yang diberikan kepada pedagang itu adalah surat peringatan pertama. Jika masih ditemukan hal serupa maka pedagang tersebut dapat dikenakan sanksi berikutnya surat peringatan kedua dan ketiga hingga pencabutan hak prioritas dagangannya sesuai dengan ketentuan yang ada di Pasar Jaya.
“Jenis jualan itu sendiri sudah diatur berdasarkan jenis jualan dan kiosnya sehingga pedagang tidak boleh mengubah jenis dagangannya karena sudah berdasarkan zonasi. Perdagangan tidak sesuai zonasi dapat membuat pasar terlihat semrawut dan juga sangat merugikan pedagang lainnya,” pungkasnya. (OL-8)
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Dalam kampanye tersebut mereka meminta pemerintah untuk segera menerbitkan penguatan regulasi seperti RUU Perlindungan Hewan,
MASYARAKAT Kota Solo diharap tidak lagi mengkonsumsi produk pangan asal hewan yang berasal dari hewan non ternak, seperti anjing, kucing, dan kera. Hal ini untuk menghindari tertular zoonosis
Terkait modus jual beli anjing yang sebagian dalam kondisi sakit ini, pelaku melakukan transaksi dan pemindahan hewan di pinggir jalan agar tidak dicurigai.
PEMERINTAH Kabupaten Sragen dan Kota Semarang di Provinsi Jawa Tengah meminta warganya untuk tidak mengonsumsi anjing, buntut dari temuan ratusan anjing yang diduga akan dijagal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved