Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur peningkatan pengawasan peredaran, dan perdagangan daging anjing di wilayah kota. Kebijakan ini lahir menyusul maraknya praktik penjagalan serta penjualan daging anjing yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik. Apalagi, anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Penerbitan Perwako ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies," kata Agung Nugroho, Selasa (9/9).
Melalui aturan tersebut, seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan diminta meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindaklanjuti temuan aktivitas perdagangan daging anjing. Pemerintah kota juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Selain melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, penerbitan Perwako ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau dalam mengungkap kasus penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya.
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya SE ini, Pemko Pekanbaru menegaskan keseriusannya dalam mencegah penyebaran rabies serta menutup rapat jalur peredaran daging anjing di wilayah kota.
"Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang perlindungan kesehatan masyarakat dan keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus terbebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal," pungkasnya. (H-3)
WALI Kota Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1415/KUM/2025 yang menegaskan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di wilayah tersebut.
Larangan konsumsi daging anjing di Korea Selatan berlaku sejak 2024, memicu krisis bagi ribuan peternak dan masa depan anjing-anjing yang tak teradopsi.
Program yang berlangsung sejak Juli hingga November 2025 ini berhasil melampaui target awal 10.000 peserta dan telah menjangkau 12.356 siswa sekolah dasar.
Rabies masih menjadi isu kesehatan yang mendesak untuk segera diatasi di Asia Tenggara. Tercatat di Asia Tenggara, rabies menyebabkan tidak kurang dari 27.000 kematian.
Tambahan bantuan 500 dosis vaksin antirabies yang diterima dari Provinsi Jabar langsung didistribusikan di Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Cijulang.
Pemberian vaksinasi rabies ini menyasar komunitas Dog Lover dan Cat Lover, serta pecinta hewan peliharaan lainnya.
Rabies adalah penyakit mematikan yang menyerang sistem saraf pusat dan dapat berakibat fatal hingga 100% jika gejala klinis muncul.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved