Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Kota Banjarmasin Muhammad Yamin menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3/1415/KUM/2025 yang menegaskan larangan peredaran dan konsumsi daging anjing di wilayah tersebut.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru, mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Larangan konsumsi daging anjing di Korea Selatan berlaku sejak 2024, memicu krisis bagi ribuan peternak dan masa depan anjing-anjing yang tak teradopsi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved