Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sah, Anies Perpanjang PSBB dan Tetapkan Masa Transisi

Putri Anisa Yuliani
04/6/2020 13:16
Sah, Anies Perpanjang PSBB dan Tetapkan Masa Transisi
Masker menjadi salah satu bagian protokol kesehatan yang wajib ditaati oleh masyarakat(MI/Bary Fathahilah)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga dua pekan mendatang.

Meski kembali diperpanjang, Anies menetapkan PSBB tahap 4 ini menjadi masa transisi bagi Jakarta menuju masa kenormalan baru (new normal).

Hal ini didasarkan pada pencapaian DKI terhadap menurunnya tingkat penularan atau reproduction number (Rt) yang sudah berada di bawah 1 yakni 0,99. Pemprov DKI berhasil menurunkan Rt yang awalnya pada Maret adalah 4 menjadi 0,99 selama tiga hari beruturut-turut pada 1-3 Juni.

Selain itu, ada indikator-indikator lain yang dibuat oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat UI yakni skor epidemiologis DKI sudah mencapai 75, skor fasilitas kesehatan yang memadai sudah mencapai 100 dan tingkat kesehatan publik sudah mencapai 70 sehingga rata-rata skor DKI sudah mencapai 76.

"Dengan skor ini, DKI sudah bisa melonggarkan PSBB namun tetap waspada akan terjadinya lonjakan. Atas fakta-fakta ini, PSBB kita perpanjang tapi kita memasuki masa transisi menuju sehat, aman, dan produktif," kata Anies, Kamis (4/6).

Baca juga: Status PSBB Jakarta Belum Jelas, Warganet Riuh di Medsos

Masa transisi ini menurutnya juga sangat menentukan. Adapun pelonggaran yang akan dilakukan seperti rumah ibadah boleh dibuka namun hanya 50% kapasitasnya. Selain itu, sanksi pelanggaran PSBB masih berlaku selama masa transisi.

"Jika anda melanggar akan tetap disanksi," tegasnya.

Anies menambahkan masa transisi ini akan dievaluasi di akhir bulan ini.

"Kegiatan jalan terus tapi protokol juga berjalan, sehingga Jakarta tetap aman".(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya