Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perketat Pengawasan Zona Merah

Insi Nantika Jelita
04/6/2020 06:25
Perketat Pengawasan Zona Merah
Ilustrasi PSBL RW(Dok. Pemprov DKI Jakarta/Tim Riset MI)

APARAT Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, mulai memperketat pengawasan keluar-masuk warga di RW 01 di wilayah tersebut. Penerapan protokol kesehatan dilakukan karena masih ada warga yang berstatus positif covid-19 di sana.

Lurah Sunter Agung Danang Widjanarko, di Jakarta, kemarin, mengungkapkan ada tiga warga RW 01 yang dinyatakan positif covid-19, tetapi tanpa gejala. Mereka menjalani isolasi mandiri di rumah dan menunggu tes swab sepekan lagi untuk mengetahui hasil terakhir sebelum dinyatakan sembuh atau harus kembali isolasi mandiri.

Lurah Sunter Agung pun mengungkapkan sudah melakukan musyawarah warga sejak warga di wilayahnya terkena covid-19 pada awal Mei lalu. “Awal mulanya covid- 19 itu menular di warga perumahan elite. Di RW 20, RW 11, dan ada beberapa RW lain. Di sana sudah sembuh, lalu saat ini menular ke warga di permukiman padat di RW 01. Karena ini permukiman padat, ya, harus ada pengawasan yang ketat,” kata Danang.

Sosialisasi dan edukasi bagi warga yang terpapar covid-19 tanpa gejala ini sudah dilakukan dengan masif sebab ia khawatir warga yang positif covid- 19, tetapi dalam keadaan sehat, justru akan menyepelekan.

Dari rembuk warga yang dihadiri ketua-ketua RT pada awal Mei lalu, disepakati untuk mendirikan posko pengamanan serta pengawasan. Sementara itu, dari rapat 1 Juni bersama Pemprov DKI di Balai Kota, Danang pun memperoleh kepastian adanya penerapan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL).

Menurutnya, konsep PSBL sudah serupa dengan yang diterapkan sebelumnya, tetapi memiliki keterlibatan lebih banyak pihak, salah satunya dari puskesmas untuk pengawasan, rapid test, dan swab PCR. “Selain itu, juga ada Satpol PP sebagai pihak keamanan,” ungkapnya.

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Suharti mengatakan PSBL akan berlaku di 62 RW zona merah. “Tingkat percepatan penularan di 62 RW itu masih tinggi,” katanya.

Sementara itu, H-1 berakhirnya masa PSBB tahap tiga, ada penambahan 83 kasus positif covid-19 selama 24 jam, kemarin. Hal itu yang membuat khawatir anggota DPRD DKI dari Fraksi Golkar Judistira Hermawan.

Ia pun mewanti-wanti Pemprov DKI dalam menerapkan kenormalan baru agar tetap menjaga warga DKI untuk menaati aturan-aturan yang telah ditetapkan. “Jangan kayak di Korea Selatan. New normal baru dibuka satu minggu, kemudian dia tutup. Itu kita tidak inginkan betul,” kata Judistira.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono meminta pemprov melibatkan perangkat RT/ RW dengan petugas keamanan untuk mengawasi lingkungan. “Sebanyak mungkin melibatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan. Jika ada kolaborasi yang baik untuk melakukan pengawasan bersama, saya yakin akan lebih efektif,” imbuh Gembong.

Pemprov DKI juga didesak untuk selalu menyosialisasikan protokol kesehatan covid-19 saat kenormalan baru diterapkan, khususnya bagi warga yang mulai beraktivitas di perkantoran atau di pabrik-pabrik seusai PSBB.

“Pemprov harus mampu membangkitkan semangat gotong royong di lapisan masyarakat untuk menjaga dengan ketat kesadaran menerapkan protokol kesehatan dan itu tidak bisa ditawar-tawar,” tandasnya. (Ins/Put/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya