Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dalam Dua Pekan Hampir 3.000 SIKM Diterbikan Pemprov DKI Jakarta

Insi Nantika Jelita
02/6/2020 23:56
Dalam Dua Pekan Hampir 3.000 SIKM Diterbikan Pemprov DKI Jakarta
Polisi memeriksa SIKM pengendara mobil yang akan memasuki Jakarta(Antara/Muhammad Adimaja)

SEJAK dibuka pada dua pekan lalu, permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta telah diakses oleh 583.647 pengguna dengan total permohonan mencapai 43.263 yang diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) DKI Jakarta.

"Dari total itu, sebanyak 2.918 SIKM diterbitkan secara elektronik yang terenskripsi dengan QR Code," ujar Sekretaris DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan dalam laporan datanya, Jakarta, Selasa (2/6).

Sementara permohonan yang ditolak mencapai 36.857 permohonan SIKM dan menunggu validasi penjamin ada 1.680 permohonan dan 19.577 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan oleh pemohon.

Secara umum alasan penolakan SIKM disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan SIKM yang hanya diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang pekerjaannya termasuk pada 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.

Baca juga : Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Perusahaan Didenda Rp20 Juta

Kesalahpahaman soal pengajuan SIKM yang kerap ditemukan DKI, misalnya ada warga yang berdomisili di Bodetabek lalu mengurus SIKM untuk melakukan perjalanan di wilayah Jakarta. Hal itu tidak dibenarkan.

Lalu kesalahan lainya karena ada warga yang bertugas sebagai tenaga medis yang ingin melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta.

Lalu ada juga bukan warga Jakarta melainkan dari Bodetabek, ingin melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek, harus memiliki SIKM. Hal itu juga tidak dibenarkan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya