Tertangkap Basah Bawa Pemudik, Lima Unit Bus Dikandangkan Dishub

Putri Anisa Yuliani
02/6/2020 13:50
Tertangkap Basah Bawa Pemudik, Lima Unit Bus Dikandangkan Dishub
Semua penumpang bus diperiksa oleh petugas gabungan(MI/Ramdani)

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menangkap basah lima unit bus yang membawa pemudik dari luar Jakarta kemarin malam.

Sebanyak lima unit bus itu tertangkap saat melalui jalan alternatif karena dari keterangan awak bus, sebelumnya sudah diminta putar balik di dalam ruas jalan tol.

"Ada lima unit bus membawa total 83 penumpang dari luar Jakarta hendak masuk ke Jakarta. Kemarin kita tindak," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andi Jaya Prana, Selasa (2/5).

Sebanyak empat unit bus ditindak saat hendak melintasi jalan alternatif di Jakarta Timur. Sementara satu unit bus saat melintas di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut hasil penindakan, hanya satu orang penumpang yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sementara sisanya sebanayk 82 orang penumpang tidak memiliki SIKM.

Akhirnya mereka digelandang ke Terminal Terpadu Pulogebang untuk diproses dan didata oleh petugas terminal serta Satpol PP.

Baca juga: Masjid Dibuka, Warga Jakarta Diminta Berwudhu dari Rumah

"Mereka ini sudah diminta putar balik. Lalu mencuri-curi kesempatan melalui jalur alternatif. Nah, jalan-jalan alternatif ini juga kan kita selalu jaga akhirnya mereka kena. Ada yang diproses karantina," ungkap Andi.

Sebanyak 82 orang penumpang harus menjalani karantina selama 14 hari di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung. Untuk satu orang penumpang yang memiliki SIKM dipersilahkan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuannya. Sementara lima unit bus dikandangkan di pool bus Rawamangun.

"Untuk bus kita ajukan stop operasi karena membawa penumpang mayoritas tanpa SIKM dan juga sudah keluar dari trayeknya. Ada bus pariwisata juga," tegas Andi.

Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan pembatasan terhadap warga yang hendak keluar masuk Jakarta. Andi menegaskan warga harus menaati dan mengikuti prosedur yang benar jika ingin masuk ke Jakarta, yakni dengan mengurus SIKM sesuai Pergub No 47 tahun 2020. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya