Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sejak Layanan Dibuka, Permohonan SIKM Hampir 40 Ribu

Putri Anisa Yuliani
31/5/2020 18:29
Sejak Layanan Dibuka, Permohonan SIKM Hampir 40 Ribu
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa kelengkapan surat pengendara yang akan masuk wilayah Jakarta.(Antara/Muhammad Adimaja)

SEJAK dibuka dua pekan lalu, layanan perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di corona.jakarta.go.id telah diakses 463.738 pengguna. Berdasarkan data per Minggu (31/5), total permohonan SIKM mencapai 39.850.

Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan penelitian teknis, hanya 5,7% atau sebanyak 2.286 pemohon yang memenuhi ketentuan utama SIKM. Penerbitan SIKM secara elektronik juga terenskripsi dengan QR Code.

Baca juga: Agar Penumpang Tidak Menumpuk, Sebaiknya Tetap Ada WFH

Adapun permohonan SIKM yang ditolak mencapai 19.474 atau 48,9%. Sebanyak 2,7 % atau 1.057 permohonan menunggu validasi penjamin. Sisanya, 42,7% atau 17.033 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis, karena baru diajukan.

Pada Rabu (27/5) dan Kamis (28/5), terjadi lonjakan permohonan SIKM. Dalam waktu 24 jam, terdapat 17.998 permohonan SIKM yang diajukan.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan utama perizinan SIKM," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam keterangan resmi, Minggu (31/5).

Baca juga: Tidak Punya SIKM, Pengendara Pakai Hasil Tes Covid-19

Umumnya, penolakan disebabkan pemohon tidak memenuhi ketentuan utama SIKM. Dalam hal ini, izin hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang tugas dan pekerjaannya masuk dalam 11 sektor pengecualian selama PSBB Jakarta. SIKM juga dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak.

Layanan perizinan SIKM telah dibuka sejak Jumat (15/5) lalu. Pemohon disarankan untuk mengajukan SIKM secara bijak, sebelum melakukan perjalanan.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya