Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan warga untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin berpergian keluar Jakarta maupun hendak masuk ke Jakarta dari daerah lain.
Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Masuk Pekan Kedua, DKI Terbitkan 1.322 SIKM
Sejak diwajibkan pada 14 Mei lalu, sudah ada 6.222 permohonan yang masuk dan 4.544 permohonan yang ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Banyaknya penolakan yang terjadi, menurut Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Iwan Kurniawan, lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Iwan memaparkan kondisi-kondisi yang bisa menggagalkan proses pengajuan SIKM diantaranya karena tidak adanya tanda tangan maupun materai di salah satu surat yang diwajibkan dibubuhi tanda tangan di atas materai.
"Ada faktor tentang surat dan kelengkapan persyaratan, tidak ada tanda tangan atau materai, surat tugas tidak mencantumkan nama," ungkap Iwan saat dihubungi, Rabu (27/5).
Iwan juga memaparkan ada warga yang mengajukan SIKM dengan lokasi berangkat dan tujuan akhir ada di luar Jakarta. Padahal, SIKM ditujukan untuk warga yang berpergian dari Jakarta keluar daerah dan sebaliknya dari luar daerah menuju Jakarta.
Baca juga: KAI Wajibkan Penumpang KLB dari dan Menuju Jakarta Memiliki SIKM
Faktor ketiga yakni terkait pihak penjamin pemohon yang datanya tidak valid baik alamat domisili dan alamat email sehingga tidak bisa diverifikasi oleh petugas. Verifikasi terhadap penjamin merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena keberadaan penjamin adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemohon selama berada di tempat tujuan. "Alamat penjamin harus valid," kata Iwan.
Iwan pun mengimbau agar warga mempertimbangkan dengan matang saat mengajukan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id. Menurutnya, apabila syarat-syarat sudah dimiliki dengan lengkap dan kepentingan pemohon sesuai dengan Pergub 47/2020, SIKM tidak akan sulit didapat. (OL-6)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
WARGA yang keluar-masuk wilayah Kota Surabaya, harus mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebutkan meski penyekatan dihentikan, namun upaya penanggulangan covid-19 di Bangkalan tetap dilakukan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Layanan Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota Jakarta Per 17 Mei 2021.
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP DKI pada 12 Mei 2021 pukul 18.00, tercatat permohonan Surat izin Keluar Masuk (SIKM )yang diajukan sebanyak 5.280 permohonan.
Ribuan permohonan SIKM yang diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP (PMPTSP) DKI Jakarta ditolak karena banyak dokumen diajukan tidak bisa dibuktikan keasliannya.
"Sebanyak 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved