Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

4.544 Permohonan SIKM Jakarta Ditolak, Ini Alasannya

Putri Anisa Yuliani
27/5/2020 13:56
4.544 Permohonan SIKM Jakarta Ditolak, Ini Alasannya
Petugas mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat.(ANTARA)

PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan warga untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika ingin berpergian keluar Jakarta maupun hendak masuk ke Jakarta dari daerah lain.

Ketetapan itu diatur dalam Peraturan Gubernur No 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Masuk Pekan Kedua, DKI Terbitkan 1.322 SIKM

Sejak diwajibkan pada 14 Mei lalu, sudah ada 6.222 permohonan yang masuk dan 4.544 permohonan yang ditolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terapadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Banyaknya penolakan yang terjadi, menurut Sekretaris Dinas PMPTSP DKI Iwan Kurniawan, lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Iwan memaparkan kondisi-kondisi yang bisa menggagalkan proses pengajuan SIKM diantaranya karena tidak adanya tanda tangan maupun materai di salah satu surat yang diwajibkan dibubuhi tanda tangan di atas materai.

"Ada faktor tentang surat dan kelengkapan persyaratan, tidak ada tanda tangan atau materai, surat tugas tidak mencantumkan nama," ungkap Iwan saat dihubungi, Rabu (27/5).

Iwan juga memaparkan ada warga yang mengajukan SIKM dengan lokasi berangkat dan tujuan akhir ada di luar Jakarta. Padahal, SIKM ditujukan untuk warga yang berpergian dari Jakarta keluar daerah dan sebaliknya dari luar daerah menuju Jakarta.

Baca juga: KAI Wajibkan Penumpang KLB dari dan Menuju Jakarta Memiliki SIKM

Faktor ketiga yakni terkait pihak penjamin pemohon yang datanya tidak valid baik alamat domisili dan alamat email sehingga tidak bisa diverifikasi oleh petugas. Verifikasi terhadap penjamin merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena keberadaan penjamin adalah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pemohon selama berada di tempat tujuan. "Alamat penjamin harus valid," kata Iwan.

Iwan pun mengimbau agar warga mempertimbangkan dengan matang saat mengajukan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id. Menurutnya, apabila syarat-syarat sudah dimiliki dengan lengkap dan kepentingan pemohon sesuai dengan Pergub 47/2020, SIKM tidak akan sulit didapat. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya