Polda Metro Klaim Penyekatan Mudik Berhasil

Tri Subarkah
26/5/2020 16:00
Polda Metro Klaim Penyekatan Mudik Berhasil
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat (21/5)(Antara Nova Wahyudi)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai bahwa penyekatan ruas jalan yang dilakukan selama Operasi Ketupat Jaya 2020 berhasil. Hal itu dilandasi dari menurunnya jumlah pemudik yang keluar melalui Gerbang Tol Cikampek dan Kalihurip.

Menurut Sambodo, berdasarkan data Jasa Marga, terjadi penurunan sebanyak 80 persen volume kendaraan sejak H-7 sampai hari H Lebaran 2020 dibandingkan tahun 2019.

"Saya pikir ini menjadi salah satu bukti penyekatan yang dilakukan kepolisian cukup berhasil juga untuk meredam animo masyarakat untuk mudik," kata Sambodo, Selasa (26/5).

Sambodo mengatakan pihaknya telah menindak 40 ribu lebih kendaraan selama 30 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020. Puluhan ribu pengemudi kendaraan tersebut diminta untuk berputar balik kembali ke rumahnya masing-masing dari 18 titik penyekatan.

Baca juga: Server SIKM Pemprov DKI Down, Warganet Protes

Lonjakan pemudik, lanjut Sambodo, terjadi mendekati hari Lebaran pada Minggu (24/5).

"Sesuai perkiraan, puncak arus mudik itu ada di H-4, H-3, dan H-2. Ada sekitar 4 ribu kendaraan di H-4, H-3 5 ribu kendaraan, H-2 4 ribu pengemudi kendaraan yang kita minta putar balik," papar Sambodo.

Lalu, imbuhnya, selama dua hari Lebaran, yakni tanggal 24 dan 25 itu, setiap hari rata-rata sekitar 2 ribu pengendara yang kita minta putar balik. "Itu hanya di titik Cikarang Barat saja," tandasnya.

Sambodo menuturkan banyak modus yang dilakukan pemudik untuk mengelabui petugas di lapangan. Misalnya, ada yang menumpang ke dalam sebuah truk seolah-olah truk tersebut sedang mengangkut barang. Lalu, menumpang bus dengan mematikan lampu dek, bersembunyi di toilet, sampai menaiki kendaraan yang diderek.

"Termasuk juga di hari-hari terakhir kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Itu hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju tempat mudik," ungkap Sambodo.

Sejauh ini, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan penilangan terhadap 671 travel gelap yang membawa ribuan penumpang. Pengemudi travel ilegal tersebut ditindak berdasarkan Pasal 308 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan Pasal 303," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya