Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menilai bahwa penyekatan ruas jalan yang dilakukan selama Operasi Ketupat Jaya 2020 berhasil. Hal itu dilandasi dari menurunnya jumlah pemudik yang keluar melalui Gerbang Tol Cikampek dan Kalihurip.
Menurut Sambodo, berdasarkan data Jasa Marga, terjadi penurunan sebanyak 80 persen volume kendaraan sejak H-7 sampai hari H Lebaran 2020 dibandingkan tahun 2019.
"Saya pikir ini menjadi salah satu bukti penyekatan yang dilakukan kepolisian cukup berhasil juga untuk meredam animo masyarakat untuk mudik," kata Sambodo, Selasa (26/5).
Sambodo mengatakan pihaknya telah menindak 40 ribu lebih kendaraan selama 30 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2020. Puluhan ribu pengemudi kendaraan tersebut diminta untuk berputar balik kembali ke rumahnya masing-masing dari 18 titik penyekatan.
Baca juga: Server SIKM Pemprov DKI Down, Warganet Protes
Lonjakan pemudik, lanjut Sambodo, terjadi mendekati hari Lebaran pada Minggu (24/5).
"Sesuai perkiraan, puncak arus mudik itu ada di H-4, H-3, dan H-2. Ada sekitar 4 ribu kendaraan di H-4, H-3 5 ribu kendaraan, H-2 4 ribu pengemudi kendaraan yang kita minta putar balik," papar Sambodo.
Lalu, imbuhnya, selama dua hari Lebaran, yakni tanggal 24 dan 25 itu, setiap hari rata-rata sekitar 2 ribu pengendara yang kita minta putar balik. "Itu hanya di titik Cikarang Barat saja," tandasnya.
Sambodo menuturkan banyak modus yang dilakukan pemudik untuk mengelabui petugas di lapangan. Misalnya, ada yang menumpang ke dalam sebuah truk seolah-olah truk tersebut sedang mengangkut barang. Lalu, menumpang bus dengan mematikan lampu dek, bersembunyi di toilet, sampai menaiki kendaraan yang diderek.
"Termasuk juga di hari-hari terakhir kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Itu hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju tempat mudik," ungkap Sambodo.
Sejauh ini, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan penilangan terhadap 671 travel gelap yang membawa ribuan penumpang. Pengemudi travel ilegal tersebut ditindak berdasarkan Pasal 308 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan Pasal 303," pungkasnya. (OL-14)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved