Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dapat SIKM, 820 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek

Insi Nantika Jelita
25/5/2020 10:34
Dapat SIKM, 820 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek
Kendaraan keluar gerbang tol Palimanan Utama, Cirebon, Jawa Barat. Untuk meninggalkan Jakarta, warga wajib memiliki SIKM.(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengizinkan 820 warga bebas masuk Jabodetabek karena mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Benni Aguscandra menuturkan, sejak dibuka pada Jumat (15/5) lalu sampai Minggu (24/5), total 125.734 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.

Dari jumlah tersebut, 5.247 permohonan SIKM diproses oleh Dinas PTSP.

"Sebanyak 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Benni dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Baca juga: Wagub DKI Berharap PSBB Tahap Ketiga Jadi yang Terakhir

Adapun laporan lainnya ialah 635 permohonan masih menunggu validasi penjamin dan 3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui Dinas PTSP.

Benni menyebut, terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses dan diajukan sore kemarin. Sehingga, pihaknya masih terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan perizinan SIKM tersebut.

Menurut Benni, perizinan SIKM tersebut bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta saat bertugas di sektor yang dikecualikan PSBB.

Dengan adanya SIKM, individu diizinkan beraktivitas bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Individu mana yang diminta untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi covid-19.

Aparatur Pemerintah juga jelas untuk memberikan tindakan hukum terhadap konsekuensi atas pelanggaran peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya