Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

1.268 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB

Insi Nantika Jelita
22/5/2020 22:33
1.268 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto Jakarta, Senin (18/5).(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI.)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.268 perusahaan dengan 164.840 pegawai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari jumlah tersebut, 321 perusahaan di Jakarta yang diizinkan beroperasi dari Kementerian Perindustrian tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus korona atau covid-19 saat beroperasi kerja.

Sebanyak 321 perusahaan dengan 58.295 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) Kementerian Perindustrian.

"Mereka belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan diberi peringatan oleh kami," ujar Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (22/5).

Baca juga: Anies Ingatkan Libur Lebaran di Rumah Saja

Perusahaan yang abai itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur ada 116 perusahaan dengan 25.091 pegawai ditemukan abai protokol Covid-19. Di Jakarta Selatan ada 17 perusahaan dengan 1.399 pegawai yang abai protokol covid-19.

Di Jakarta Utara ada 102 perusahaan dengan 20.604 pegawai yang ditemukan lalai terhadap aturan itu. Lalu di Jakarta Barat ada 79 perusahaan yang melanggar dengan 10.353 pegawai.

Untuk di Jakarta Pusat 7 dengan 848 juga ditemukan tidak menerapkan protokol Covid-19 secara menyeluruh. Untuk di Kepulauan Seribu tidak ditemukan.

Baca juga: Pemprov DKI akan Tindak Tegas Warga Nekat Takbiran

Laporan lainnya yang ditemukan ialah 737 perusahaan dengan 89.184 atau tempat kerja yang diperbolehkan beroperasi sesuai aturan PSBB, masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan Covid-19.

Sementara 201 perusahaan dengan 17.361 pegawai melanggar PSBB. Mereka bukan sektor yang dikecualikan PSBB sehinhga perusahaan tersebut ditutup sementara. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya