Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Pengajuan SIKM, 119 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek

Insi Nantika Jelita
22/5/2020 05:55
Pengajuan SIKM, 119 Warga Diizinkan Keluar Masuk Jabodetabek
Petugas memeriksa penumpang yang diduga akan mudik di Tol Cikarang Barat(MI/Ramdani)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta mencatat sampai dengan Kamis (21/5) sudah 2.256 warga mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek.

"Dari jumlah tersebut, 119 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," ujar Kepala Dinas PTSP Benni Aguscandra dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (22/5).

Dari 2.256 permohonan SIKM, Benni menerangkan 301 permohonan masih menunggu proses validasi penanggung jawab, lalu 976 permohonan ditolak atau tidak disetujui. Permohonan yang ditolak, dikarenakan warga tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan.

"Salah satunya, kegiatan perjalanan pemohon tidak termasuk dalam penugasan/bidang pekerjaan di sebelas sektor yang diizinkan selama pandemi covid-19,” jelas Benni.

Ia menambahkan waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi penjamin/penanggung jawab dan kelengkapan berkas persyaratan. Jika lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) permohonan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan.

"Bahkan ada yang divalidasi penjamin hanya 1,2 menit. Namun, jika warga tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam, maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak tidak," terang Benni.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, SIKM diberikan kepada orang atau pelaku usaha yang melakukan perjalanan orang bepergian karena keperluan mendesak.

Baca juga: Kehidupan Normal Baru Mulai Dirancang

Mereka yang bekerja karena tugas dan/atau bidang pekerjaannya termasuk dalam 11 (sebelas) sektor yang diizinkan untuk beroperasi selama masa pandemi covid-19,

Benni menyampaikan pihaknya memastikan seluruh proses verifikasi penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan atau nonperizinan senantiasa dilakukan dengan Benar dan Tepat, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan permintaan informasi dan konsultasi perizinan/nonperizinan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun melalui percakapan daring.

Warga bisa bertatap muka secara real time dengan petugas PTSP Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id. Layanan itu dapat diakses oleh pemohon pada Hari Kerja, Senin sampai Kamis, pukul 07.30 sampai 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 sampai 16.30 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya