Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Korps Bhayangkara terus melakukan penegakan hukum selama pandemi covid-19 melalui Operasi Aman Nusa 2. Melalui Satgas Penegakan Hukum, Polri fokus menangani pidana selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya telah menindak 107 orang sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoaks terkait covid-19.
"Ada 107 tersangka yang didominasi laki-laki dengan usia 18 sampai dengan 61 tahun," papar Wahyu dalam rapat dengar pendapat secara daring dengan DPR, Rabu (20/5).
Berdasarkan perhitungan sejak 19 Maret-19 Mei 2020, tiga kepolisian daerah yang menangani kasus hoaks terbanyak adalah Polda Metro Jaya (14 tersangka), Polda Jawa Timur (12 tersangka), dan Polda Riau (9 tersangka).
"Beberapa jenis hoaks yang santer tersebar di dunia maya, seperti penyebaran korona di suatu tempat tanpa ada informasi, penyebaran berita bohong pada kebijakan pemerintah hingga penghinaan presiden dan pejabat,” kata Wahyu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah Khawatirkan Gelombang Kedua Covid-19
Selain hoaks, kasus pidana yang menjadi sorotan lain selama pandemi covid-19, misalnya pemukulan perawat di Samarinda oleh pasien yang tidak diizinkan pulang. Selain itu, ada juga warga Bogor yang melawan petugas saat diketahui melanggar penerapan PSBB.
Teranyar, polisi meringkus pelaku pembuat surat palsu keterangan bebas covid-19 di Gilimanuk, Bali. Diketahui, ada tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," paparnya.
Lebih lanjut, Polri juga telah melakukan 707.578 kegiatan membubarkan kerumunan massa di seluruh Indonesia. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati ketentuan pemerintah dalam menangani covid-19. Imbauan yang telah dilakukan pihak kepolisian tercatat sebanyak 715.750 kali. (OL-14)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Korlantas Polri resmi menghentikan one way nasional KM 414 hingga KM 70 pada Rabu (25/3) sore karena arus balik Lebaran 2026 mulai melandai.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Pendaftaran Bintara Penerimaan Polri 2026 resmi dibuka dengan kuota 5.141 orang. Cek syarat, cara daftar online, dan batas waktu verifikasi hingga 30 Maret 2026!
Polri resmi buka pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama 2026 mulai 9-30 Maret. Cek syarat lengkap, kuota 6.900 orang, dan cara daftar di sini!
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved