Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
Korps Bhayangkara terus melakukan penegakan hukum selama pandemi covid-19 melalui Operasi Aman Nusa 2. Melalui Satgas Penegakan Hukum, Polri fokus menangani pidana selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya telah menindak 107 orang sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong atau hoaks terkait covid-19.
"Ada 107 tersangka yang didominasi laki-laki dengan usia 18 sampai dengan 61 tahun," papar Wahyu dalam rapat dengar pendapat secara daring dengan DPR, Rabu (20/5).
Berdasarkan perhitungan sejak 19 Maret-19 Mei 2020, tiga kepolisian daerah yang menangani kasus hoaks terbanyak adalah Polda Metro Jaya (14 tersangka), Polda Jawa Timur (12 tersangka), dan Polda Riau (9 tersangka).
"Beberapa jenis hoaks yang santer tersebar di dunia maya, seperti penyebaran korona di suatu tempat tanpa ada informasi, penyebaran berita bohong pada kebijakan pemerintah hingga penghinaan presiden dan pejabat,” kata Wahyu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga: Pemerintah Khawatirkan Gelombang Kedua Covid-19
Selain hoaks, kasus pidana yang menjadi sorotan lain selama pandemi covid-19, misalnya pemukulan perawat di Samarinda oleh pasien yang tidak diizinkan pulang. Selain itu, ada juga warga Bogor yang melawan petugas saat diketahui melanggar penerapan PSBB.
Teranyar, polisi meringkus pelaku pembuat surat palsu keterangan bebas covid-19 di Gilimanuk, Bali. Diketahui, ada tujuh orang yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," paparnya.
Lebih lanjut, Polri juga telah melakukan 707.578 kegiatan membubarkan kerumunan massa di seluruh Indonesia. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati ketentuan pemerintah dalam menangani covid-19. Imbauan yang telah dilakukan pihak kepolisian tercatat sebanyak 715.750 kali. (OL-14)
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved