Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak serius menegakkan Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB.
"Tidak tegasnya Satpol PP Kota Depok menegakkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat banyak warga melanggar PSBB," ungkap Kepala Keasistenan Tim 7 ORI, Ahmad Sobirin, Selasa (19/5).
Baca juga:Mal di Ciledug Membludak, Polda: Terancam Sanksi Penutupan!
Satpol PP Kota Depok selaku penegak peraturan daerah (perda), imbuh Sobirin, harusnya bisa menjaring warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tersebut dipatenkan di lapangan, sambungnya warga akan taat aturan. "Menurut saya mestinya Pergub Nomor 40 Tahun 2020 itu dijadikan acuan dalam menindak warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalanan," tegasnya.
Ia mengatakan di dalam pergub dijelaskan setiap warga yang tak memakai masker saat keluar rumah di denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. "Adakah pelanggar masker yang didenda Rp100 ribu-Rp250 ribu," tanyanya.
Satpol PP, menurut Sobirin, harusnya juga menginfokan apa yang telah dilakoninya kepada masyarakat melalui media jika memang benar-benar telah menjaring pelanggar masker.
"Bariskan pelanggar yang tidak pakai masker tersebut dan publikasikan. Itu yang benar. Jangan mengambil satu atau dua orang kemudian diberi rompi dan sapu lidi seolah-olah mereka itu pelanggar aturan," tegasnya.
Sobirin juga menilai Satpol PP Kota Depok tidak bisa membubarkan kerumunan massa. Contoh di Jalan Raya Bogor depan Pasar Cisalak dari pagi hingga sore banyak orang berkerumun lebih lima namun tak dibubarkan. Padahal, masalah ini tertuang di Pergub Nomor 40 Tahun 2020.
Baca juga:Dishub DKI Jakarta Amankan 64 Armada yang Angkut Penumpang Mudik
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan, warga yang tidak menggunakan masker atau berkerumum lebih dari lima orang di ruang publik dikenakan tiga jenis sanksi administratif.
Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. (KG/A-3)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved