Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak serius menegakkan Pergub Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang ketentuan sanksi pelanggar PSBB.
"Tidak tegasnya Satpol PP Kota Depok menegakkan Pergub Nomor 40 Tahun 2020 terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat banyak warga melanggar PSBB," ungkap Kepala Keasistenan Tim 7 ORI, Ahmad Sobirin, Selasa (19/5).
Baca juga:Mal di Ciledug Membludak, Polda: Terancam Sanksi Penutupan!
Satpol PP Kota Depok selaku penegak peraturan daerah (perda), imbuh Sobirin, harusnya bisa menjaring warga yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.
Kalau Pergub Nomor 40 Tahun 2020 tersebut dipatenkan di lapangan, sambungnya warga akan taat aturan. "Menurut saya mestinya Pergub Nomor 40 Tahun 2020 itu dijadikan acuan dalam menindak warga yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalanan," tegasnya.
Ia mengatakan di dalam pergub dijelaskan setiap warga yang tak memakai masker saat keluar rumah di denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. "Adakah pelanggar masker yang didenda Rp100 ribu-Rp250 ribu," tanyanya.
Satpol PP, menurut Sobirin, harusnya juga menginfokan apa yang telah dilakoninya kepada masyarakat melalui media jika memang benar-benar telah menjaring pelanggar masker.
"Bariskan pelanggar yang tidak pakai masker tersebut dan publikasikan. Itu yang benar. Jangan mengambil satu atau dua orang kemudian diberi rompi dan sapu lidi seolah-olah mereka itu pelanggar aturan," tegasnya.
Sobirin juga menilai Satpol PP Kota Depok tidak bisa membubarkan kerumunan massa. Contoh di Jalan Raya Bogor depan Pasar Cisalak dari pagi hingga sore banyak orang berkerumun lebih lima namun tak dibubarkan. Padahal, masalah ini tertuang di Pergub Nomor 40 Tahun 2020.
Baca juga:Dishub DKI Jakarta Amankan 64 Armada yang Angkut Penumpang Mudik
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan, warga yang tidak menggunakan masker atau berkerumum lebih dari lima orang di ruang publik dikenakan tiga jenis sanksi administratif.
Pertama teguran, kedua kerja sosial membersihkan fasilitas umum, ketiga denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. (KG/A-3)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved