PMJ Bakal Tindak Tegas Pembuat Surat Izin Keluar Masuk Ilegal

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
19/5/2020 16:20
 PMJ Bakal Tindak Tegas Pembuat Surat Izin Keluar Masuk Ilegal
Warga yang nekat mudik tanpa surat izin memilih waktu malam hari (19/5/2020)(MI/Ramdani)

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada yang dengan sengaja membuat dan menyebar surat izin keluar masuk Jakarta.

“Sampai saat ini memang belum ada yang menyebar. Ada beberapa yang diproses seperti di Bali ada surat keterangan sehat yang disebar. Makanya kami menunggu laporan. Jika ada, maka akan kami proses,” ujar Yusri, Selasa (19/5).

Sementara itu, Yusri menuturkan Polri tetap akan menurunkan jajarannya untuk mendampingi Satpol PP dalam penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka pencegahan covid–19.

Baca juga: PMJ Imbau Masyarakat Bisa Tahan Diri Soal Mudik

“Dalam Pergub itu yang diutamakan pengawasan Satpol PP, sedangkan TNI–Polri sebagai pendamping,” tuturnya.

Yusri menegaskan bahwa kepolisian hanya mendampingi Satpol PP sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan saksi terhadap pelanggaran PSBB.

Ia mengatakan selama pihak yang dikenai sanksi denda tidak melakukan perlawanan kepada petugas, pihak kepolisian tidak akan terlibat dalam proses tersebut.

Sebelumnya, Gubenur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang memuat tentang larangan mudik lokal. Bahkan ada sanksi jika masuk Jakarta tanpa surat izin keluar masuk. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya