Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 2 telah dilaksanakan sejak 24 April. Berdasarkan data hasil evaluasi PSBB tahap 2 hingga 16 Mei, sebanyak 17.960 kendaraan melakukan pelanggaran PSBB seperti pengendara tidak menggunakan masker.
Jumlah ini menurun dari PSBB tahap pertama yang sebelumnya mencapai 21.988 pelanggaran.
"Jumlah pelanggar menurun. Dibandingkan PSBB tahap 1 berjalan dua minggu jumlah pelanggarnya lebih banyak dibanding PSBB tahap 2 yang baru berjalan tiga minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).
Pelanggar terbanyak dari sektor kendaraan roda dua sebanyak 9.198 kendaraan yang melanggar aturan PSBB.
Di tempat kedua jenis kendaraan dengan pelanggaran terbanyak yakni roda empat pribadi sebanyak 4.462 kendaraan.
Sementara angkutan umum di tempat ketiga dengan 4.300 kendaraan.
Data pelanggaran ini didapat dari pengawasan di 18 lokasi jalan raya dan jalan tol.
Untuk volume kendaraan yang melintas di Jakarta selama PSBB tahap 2 sudah tinggal 44%. Sebelum PSBB, volume kendaraan yang melintas di koridor utama yakni Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin ialah 325.016 unit per hari.
Setelah PSBB jumlahnya menurun menjadi sebanyak 180.740 unit per hari. Untuk di wilayah perbatasan, jumlah kendaraan yang masuk Jakarta selama PSBB tahap 2 sebanyak 707.757 kendaraan per hari dengan jumlah orangnya mencapai 1.097.730 orang per hari.
Untuk jumlah kendaraan keluar Jakarta selama PSBB tahap 2 yakni 705.393 unit per hari. Sementara jumlah orang yang keluar mencapai 1.077.189 orang per hari. (OL-8).
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved