Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JELANG lebaran, aktivitas pedagang Pasar Tanah Abang kembali berdenyut. Hari ini puluhan pedagang yang menyewa kios di luar blok-blok yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya kembali menggelar dagangannya untuk mengais rezeki.
Tidak hanya di kios-kios di Jalan Taman Jati Baru yang berada di luar jangkauan Pasar Jaya, pedagang juga menggelar lapak di trotoar. Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu memaklumi pedagang ingin kembali berjualan karena sudah tutup sejak pertengahan Maret.
Terlebih, jelang lebaran biasanya adalah momen di mana omset bisa meroket hingga berkali lipat. Namun, ia tetap tidak membenarkan pedagang yang membuka kembali lapak dagangannya karena Jakarta masih dalam status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tetap tidak boleh berkerumum orang. Memang tadi lebih banyak pedagang. Ada yang kordinir. Besok kita akan pelan-pelan persuasif," kata Yassin saat dikonfirmasi, Minggu (17/5).
Pasar Tanah Abang yang dipadati orang menurut Yassin ada di Jalan Taman Jati Baru dekat Blok G. Tidak hanya pengunjung, lokasi itu juga dipadati oleh para karyawan toko, porter, dan kuli angkut barang.
"Pengunjungnya sebenarnya tidak terlalu banyak. Dampak ekonomi juga. Itu banyak karyawan juga," ungkapnya.
Yassin menyebut hari ini pedagang nekat berjualan juga disebabkan faktor akhir pekan yang memang menjadi puncak keramaian Tanah Abang. Ia menegaskan akan menebalkan jumlah personel untuk menertibkan para pedagang agar tidak menggelar lapak.
"Tapi tetap persuasif karena kebutuhan orang kan mendesak juga. Karena kita paham mereka hampir sebulan nggak berdagang. Kita lakukan besok atau bagaimana besok dengan persuasif atau humanis. Dengan kata-kata lembut, yang sopan dan dapat dipahami mereka," jelas Yassin. (OL-8).
Satpol PP bakal menyuruh warga menggunakan rompi orange dan melakukan bersih-bersih di tempat umum.
Secara substansi, Pergub ini sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.
Pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB merupakan domain Satpol PP. Kepolisian hanya "Mendampingi sebelahnya saja."
Sejak 14 April lalu hingga hari ini total ada sebanyak 1.145 perusahaan yang disidak oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebanyak 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, 190 di antaranya ditutup sementara.
Sejak Selasa (14/4) hingga Rabu (13/5) total ada 1.145 perusahaan telah disidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta dan 191 diantaranya ditutup sementara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved