MUI DKI: Ada Pandemi, Salat Idulfitri tetap di Rumah

Insi Nantika Jelita
16/5/2020 12:05
MUI DKI: Ada Pandemi, Salat Idulfitri tetap di Rumah
Suasana masjid Istiqlal pada malam 1 Ramadan 1440 H (kiri) dan 1 Ramadan 1441 H (kanan) saat diterapkannya PSBB di Jakarta.(MI/RAMDANI)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H.

Dalam surat Nomor C-088/DP-PXI/V/2020 dan Nomor 2.475/SB/DMI-DKIN/2020, diserukan kepada seluruh ummat Islam dan pengurus masjid atau musala se-DKI Jakarta untuk tetap beribadah Idulfitri dengan menghindari berkumpulnya massa dalam jumlah besar atau berjemaah.

"Salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan berjamaah di masjid atau di lapangan, agar dilakukan bersama keluarga di rumah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam surat seruanya tersebut, Jakarta, Sabtu (16/5).

Selain itu, MUI dan DMI DKI Jakarta juga menyerukan kegiatan takbiran dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak boleh melaksanakan takbir keliling.

"Tiap individu dan pengurus masjid/musala agar mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dike luarkan pemerintah," kata Muchtar.

Baca juga: Warga Positif Korona di Tambora masih Jadi Imam Salat Tarawih

Ketentuan seruan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE 6 Tahun 2020 tanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Lalu berdasarkan Peraturan Gubenur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pun, adanya Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanal 20 Ramahan 1441 H / 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya