Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
HINGGA saat ini, dari 77.703 perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta belum ada yang melaporkan tidak sanggup membayar tunjangan hari raya (THR). Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. “Ada 77.703 perusahaan di DKI dengan total pekerja 1.982.683 orang. Dari total tersebut, 1.103.201 pekerja ber-KTP DKI,” jelasnya.
Andri menegaskan, sesuai Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta No 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker No 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika tidak mampu membayarkan THR secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap, didahului dengan dialog dan persetujuan serikat pekerja setempat. “Belum ada laporan juga untuk yang itu (dialog). Mudah-mudahan sih tidak ada. Kalau ada laporannya, kami akan siapkan langkah-langkahnya,” tukas Andri.
Terkait dengan kebijakan pekerja usia di bawah 45 tahun akan diperbolehkan bekerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Andri menyatakan tidak mempermasalahkan faktor usia.
Pihaknya hanya mempertimbangkan kategori perusahaan yang boleh beroperasi sesuai dengan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia Doni Monardo menyampaikan pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk bisa kembali beraktivitas.
Pembebasan aktivitas bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun, menurut Doni, demi mencegah terjadinya PHK, termasuk supaya tidak kehilangan pekerjaanya. “Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/5). (Put/Ssr/J-2)
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved