Perusahaan di DKI Sanggup Membayar THR

Putri Anisa Yuliani
14/5/2020 07:30
Perusahaan di DKI Sanggup Membayar THR
Ilustrasi Uang THR.(Ilustrasi MI)

HINGGA saat ini, dari 77.703 perusahaan yang terdaftar di DKI Jakarta belum ada yang melaporkan tidak sanggup membayar tunjangan hari raya (THR). Hal itu ditegaskan Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin. “Ada 77.703 perusahaan di DKI dengan total pekerja 1.982.683 orang. Dari total tersebut, 1.103.201 pekerja ber-KTP DKI,” jelasnya.

Andri menegaskan, sesuai Surat Edaran Disnakertrans DKI Jakarta No 37/SE/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan 2020, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai dengan Peraturan Menaker No 6 Tahun 2020 paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jika tidak mampu membayarkan THR secara penuh, perusahaan bisa membayarkannya secara bertahap, didahului dengan dialog dan persetujuan serikat pekerja setempat. “Belum ada laporan juga untuk yang itu (dialog). Mudah-mudahan sih tidak ada. Kalau ada laporannya, kami akan siapkan langkah-langkahnya,” tukas Andri.

Terkait dengan kebijakan pekerja usia di bawah 45 tahun akan diperbolehkan bekerja pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Andri menyatakan tidak mempermasalahkan faktor usia.

Pihaknya hanya mempertimbangkan kategori perusahaan yang boleh beroperasi sesuai dengan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia Doni Monardo menyampaikan pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk bisa kembali beraktivitas.

Pembebasan aktivitas bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun, menurut Doni, demi mencegah terjadinya PHK, termasuk supaya tidak kehilangan pekerjaanya. “Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/5). (Put/Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya