Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jawab Permintaan PA 212, Gerindra: Sebaiknya Tetap Ditutup

Insi Nantika Jelita
13/5/2020 20:25
Jawab Permintaan PA 212, Gerindra: Sebaiknya Tetap Ditutup
Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (23/4).(MI/RAMDANI)

KETUA Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, meminta warga untuk tetap mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup tempat ibadah seperti masjid dari kegiatan ibadah. Adanya salat berjemaah dikhawtirkan akan menularkan virus korona atau covid-19 secara meluas.

"Saya merasa sebaiknya (masjid) sementara tetap ditutup sampai masa penyebaran covid-19 benar-benar melandai," ujar Rani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (13/5).

Baca juga: MUI Pertanyakan Rencana Pelonggaran PSBB

Soal pernyataan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang meminta pemerintah melonggarkan kegiatan ibadah di masjid selama pandemi korona, Rani tidak setuju.

"Kalau menurut saya sebaiknya kita ikuti aturan pemerintah saja sementara waktu demi keselamatan bersama," jelas Rani.

Baca juga: Pemprov Sumut Putuskan Beli Bawang Merah dari Brebes

Sanksi PSBB soal pembatasan kegiatan ibadah telah diatur Pemprov DKI, dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pasal 10 pergub tersebut, disebutkan orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

"Lebih baik merata saja mengikuti peraturan yan ada, tidak perlu melihat zona. Penyebaran virus ini kan kita tidak bisa terdeteksi dan prediksi," pungkas Rani. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya