Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Disnaker DKI Jakarta Tak Permasalahkan Usia Kerja

Putri Anisa Yuliani
13/5/2020 15:05
Disnaker DKI Jakarta Tak Permasalahkan Usia Kerja
Para pekerja di Jakarta(MI/Ramdani)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyebut tidak mempermasalahkan usia kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, pihaknya hanya mempertimbangkan kategori perusahaan yang boleh beroperasi sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19.

"Kalau usia kerja, kita serahkan sepenuhnya kepada perusahaan/tempat usaha yang bersangkutan. Disnaker tidak mempermasalahkan masalah usia kerja. Yang dilihat oleh Disnaker adalah jenis usahanya," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu (13/5).

Baca juga: Polri Tangkap Penculik Anak di Cikarang dan Tanjung Priok

Andri menyebut selama ini fokus terhadap jenis usaha dari perusahaan melalui sidak yang dilakukan setiap hari kerja.

Dalam Pergub 33/2020 ada 11 sektor yang dikecualikan, sehingga masih boleh beroperasi selama PSBB, yakni kesehatan, konstruksi, logistik, perhotelan, keuangan, perbankan, komunikasi dan teknologi informasi, pangan/minuman, industri strategis, pelayanan publik dan jaya utilitas, dan industri tertentu.

Andri menegaskan hanya perusahaan yang bergerak di sektor tersebut yang boleh beroperasi. Sementara itu ada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor yang tidak dikecualikan, tapi boleh tetap berkegiatan usaha apabila mendapat izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.

"Kalau masuk kategori yang dikecualikan harus tetap memperhatikan protokol pencegahan covid-19. Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi namun harus memperhatikan protokol covid-19," ujar Andri.

Sementara itu, untuk perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak memperoleh izin dari Kemenperin harus tutup sementara selama PSBB.

"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun tidak mempunyai IOMKI tetap harus tutup sementara sampai penerapan PSBB," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia Doni Monardo mengungkapkan pemerintah memberikan kesempatan bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun untuk bisa kembali beraktifitas.

Pembebasan aktivitas bagi warga yang berusia di bawah 45 tahun itu, menurut Doni, demi untuk mencegah terjadinya PHK, termasuk juga supaya tidak kehilangan pekerjaannya.

“Kelompok ini bisa kita berikan ruang aktivitas lebih banyak, sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi,” ujar Doni Monardo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/5).

Doni menambahkan bahwa kelompok usia mudah di bawah 45 tahun adalah mereka yang mempunyai mobilitas tinggi. Jadi, kolompok tersebut bisa melakukan aktifitasnya.

“Mereka secara fisik sehat. Mereka punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau mereka terpapar belum tentu sakit,” tukasnya. (OL-14).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya