Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Selama Tiga Hari, Polisi Sita 202 Kendaraan yang Langgar Mudik

Tri Subarkah
11/5/2020 14:15
Selama Tiga Hari, Polisi Sita 202 Kendaraan yang Langgar Mudik
Petugas Kepolisian mengecek muatan truk yang melintasi tol Jakarta-Cikampek(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengamankan 202 kendaraan travel gelap yang melanggar kebijakan mudik lebaran 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Kombes Yusri Yunus.

"Dari hasil operasi yang kita lakukan mulai tanggal 8 Mei sampai 10 Mei 2020, yang berhasil kita amankan kendaraan plat hitam semuanya, mereka berupaya mencari keuntungan di masa covid-19, ada 202 kendaraan travel gelap yang berhasil kita amankan dalam kurun waktu tiga hari," kata Yusri di Lapangan Promter PMJ, Jakarta, Senin (11/5).

Yusri menyayangkan aksi kucing-kucingan yang dilakukan oleh oknum-oknum travel gelap tersebut karena pihak kepolisian sudah menyelenggarakan Operasi Ketupat Jaya 2020 sejak Jumat (24/4) lalu. Setidaknya ada 18 pos pemantauan terpadu yang didirikan untuk menyekat para pemudik. Dua pos masing-masing berada di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Bitung, sedangkan sisanya tersebar di 16 jalur arteri perbatasan.

Namun, Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo memaparkan bahwa sebagian besar travel gelap tersebut justru diamankan di jalur-jalur tikus. Menurutnya, mereka mengangkut calon penumpang ke hampur seluruh daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.

"Kegiatan ini dilakukan dengan hunting system, dan kita bisa tangkap mereka baik di tol, arteri, terutama paling banyak di jalur tikus," ujar Sambodo.

Sambodo menyebut kendaraan yang berhasil disita pihaknya terdiri dari 11 unit bus, 112 minibus, 78 mobil pribadi, serta satu unit truk yang kedapatan mengangkut penumpang. Setelah dilakukan pendataan, ke-202 kendaraan tersebut mengangkut penumpang sejumlah 1.113 orang.

"Dengan demikian sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut penumpang sejumlah 1.389," sambung Sambodo.

Para pengemudi dijerat dengan Pasal 308 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu serta pidana penjara selama dua bulan.

"Sedangkan untuk truk kita kenakan Pasal 303 Undang-undang No 22 tahun 2009, yakni kendaraan barang mengangkut penumpang," pungkas Sambodo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik