Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Pengacara Laporkan Penyalur ABK Indonesia di Kapal Long Xin

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/5/2020 14:47
Tim Pengacara Laporkan Penyalur ABK Indonesia di Kapal Long Xin
(MI)

TIM pengacara Margono Surya & Partners melaporkan kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xin ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Tim pengacara telah menyerahkan nama agen penyalur tenaga kerja yang mempekerjakan ABK Indonesia.

Baca juga: Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok

Salah seorang tim pengacara, David Surya, mengatakan pihaknya diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara seusai Polri membuka penyelidikan.

“Karena kami memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri,” ucap David, Sabtu (9/5).

Baca juga: Indonesia Minta Korsel Investigasi Kapal Tiongkok

David menjelaskan, pihaknya melaporkan agen penyalur tenaga kerja ABK tersebut karena telah menyalahi perjanjian laut seperti jam kerja ABK dan besaran upah.

Pasalnya, Perjanjian Kerja Laut (PKL) para ABK dibuat secara bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 ayat 1.

Baca juga: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI

“Kami meminta penyidik untuk menarik dan mempelajari perjanjian tersebut. Agar tidak dibuat lagi," ujar David.

Sebelunya, Polri menegaskan akan mengusut kasus ABK WNI yang diduga mengalami perbudakan di Korea. Rencananya, Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Menlu: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga

Polisi akan memeriksa para saksi, yakni ABK kapal. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina covid-19 selama 14 dan diperiksa melalui virtual. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya