Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM pengacara Margono Surya & Partners melaporkan kasus dugaan perbudakan anak buah kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xin ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Tim pengacara telah menyerahkan nama agen penyalur tenaga kerja yang mempekerjakan ABK Indonesia.
Baca juga: Menlu: Ada 46 ABK WNI yang Bekerja di Kapal Tiongkok
Salah seorang tim pengacara, David Surya, mengatakan pihaknya diajak ikut serta dalam setiap perkembangan perkara seusai Polri membuka penyelidikan.
“Karena kami memiliki pengalaman dengan kasus-kasus seperti ini di luar negeri,” ucap David, Sabtu (9/5).
Baca juga: Indonesia Minta Korsel Investigasi Kapal Tiongkok
David menjelaskan, pihaknya melaporkan agen penyalur tenaga kerja ABK tersebut karena telah menyalahi perjanjian laut seperti jam kerja ABK dan besaran upah.
Pasalnya, Perjanjian Kerja Laut (PKL) para ABK dibuat secara bertentangan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 42/2016, antara lain Pasal 11 ayat 1.
Baca juga: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI
“Kami meminta penyidik untuk menarik dan mempelajari perjanjian tersebut. Agar tidak dibuat lagi," ujar David.
Sebelunya, Polri menegaskan akan mengusut kasus ABK WNI yang diduga mengalami perbudakan di Korea. Rencananya, Satuan Tugas Tindak Pidana Orang (TPPO) Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Menlu: Pelarungan Jenazah ABK WNI Sudah Disetujui Keluarga
Polisi akan memeriksa para saksi, yakni ABK kapal. Namun, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina covid-19 selama 14 dan diperiksa melalui virtual. (X-15)
Setelah hampir dua bulan dalam penyanderaan, empat Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang diculik perompak di perairan Gabon akhirnya dibebaskan.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
TIM SAR gabungan berhasil mengevakuasi satu orang ABK Kapal KOOL ICE yang mengalami gangguan jantung di perairan Bali, Jumat (27/2).
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved