Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Nasabah PT MPIP Minta Relaksasi Pendaftaran Utang PKPU

Abdillah Muhammad Marzuqi
08/5/2020 23:20
Nasabah PT MPIP Minta Relaksasi Pendaftaran Utang PKPU
Ilustrasi(Antara)

KREDITUR PT Mahkota Property Indo Permata (MPIP) berharap adanya perpanjangan masa pendaftaran utang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan tersebut.

Kuasa hukum nasabah MPIP Adhitya Nasution mengatakan, dalam putusan pengadilan Jakarta Pusat menerangkan MPIP dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS), dalam keadaan PKPU. Adapun batas akhir pengajuan tagihan oleh para kreditur atas keputusan PKPU MPIP dan MPIS, jatuh Senin, (4/5).

Namun, karena pandemi korona dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih manyak kreditur yang belum mendaftarkan pengajuan tagihan. Sehingga perpanjangan itu diperlukan oleh para nasabah.

"Untuk itu saya harapkan ini menjadi bahan pertimbangan dari hakim pengawas untuk berkenan memberikan dispensasi tersebut," imbuh Adhitya.

Selain itu, dia berharap, ada kejelasan pada proposal perdamaian yang nantinya diajukan oleh  PT MPIP dan PT MPIS dalam proses PKPU yang sedang dijalani. 

“Kami berharap ada proposal konkrit yang bisa direalisasikan segera untuk kepastian pengembalian investasi milik klien kami, dikarenakan dimasa sulit seperti ini pengembalian dana investasi dalam waktu dekat sangatlah diharapkan oleh klien kami selaku nasabah PT MPIP," tandasnya. 

Pada kesempatan itu, ia juga berharap agar kreditur-kreditur lain menggunakan jasa penasihat hukum apabila tida memahami pelaksanaan putusan PKPU.

Ia berharap kreditur-kreditur lain yang berhalangan hadir ke Jakarta dalam masa PSBB ini menggunakan jasa advokat untuk menggunakan haknya selaku kreditur dalam pengurusan putusan PKPU.

"Saya yakin banyak rekan rekan satu profesi saya di luar sana yang dapat mewakili mereka yang merasa menjadi nasabah dari PT MPIS dan PT MPIP untuk dapat menggunakan haknya selaku kreditur dalam proses PKPU ini supaya tidak kehilangan hak tagihnya," pungkasnya. (OL-8) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya