Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Presiden Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur, Ini Isinya

Dhika Kusuma Winata
08/5/2020 16:42
Presiden Terbitkan Perpres Jabodetabek-Punjur, Ini Isinya
Kendaraan melaju di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. (Jabodetabek-Punjur).

Menurut Perpres, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Baca juga: Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

"Kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang selanjutnya disebut kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan," bunyi Pasal 2 (1) Perpres No 60/2020 dikutip dari salinan resminya, Jumat (8/5).

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April. Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, Jakarta disebutkan masih sebagai pusat pemerintahan.

"Mengembangkan DKI Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional, pusat perekonomian, dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, serta mendorong perkotaan sekitarnya yang berada dalam kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur untuk mendukung kegiatan perkotaan inti," begitu bunyi Pasal 9 (a).

Baca juga: Soal IMB di Pulau Reklamasi Anies Bungkam

Dalam perpres, Jakarta ditempatkan sebagai kawasan perkotaan inti. Adapun pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti ditetapkan sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama dan pendorong pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya.

Pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti meliputi pusat pemerintahan dan kawasan diplomatik, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional.

Kemudian, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri kreatif, pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, serta sosial dan budaya.

Dalam perpres tersebut, juga disebutkan tahapan prioritas pembangunan Jabodetabek-Punjur yang meliputi tahap pertama pada periode 2020-2024, tahap kedua pada periode 2025-2029, tahap ketiga pada periode 2030-2034, tahap keempat pada periode 2035-2039.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya