Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Terminal Bus AKAP di Jakarta Masih Belum Beroperasi

Tri Subarkah
07/5/2020 15:01
Terminal Bus AKAP di Jakarta Masih Belum Beroperasi
Suasana terminal bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kampung Rambutan yang sepi di Jakarta, Minngu (26/4/2020).(MI/ANDRI WIDIYANTO )

TERMINAL bus di DKI Jakarta masih belum mengoperasikan layanan antar kota antar provinsi (AKAP) pada Kamis (7/5). Hal tersebut terkait dengan kebijakan larangan mudik Idul Fitri seiring pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan pihaknya masih menunggu aturan perubahan terkait larangan mudik. Sejauh ini, kebijakan tersebut berpedoman dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

Baca juga: DPRD Ungkap Anies Masih Mampu Menganggarkan Bansos

"Kita masih menunggu aturan perubahannya. (Terminal) masih ditutup sementara, sesuai Permenhub No 25 Tahun 2020. Yang beroperasi hanya angkutan dalam kota, Trans Jakarta dan angkutan Jabodetabek," ujar Revi kepada Media Indonesia, Kamis (7/5).

Terpisah, Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Bus Pulo Gebang Afif M juga mengatakan bahwa tidak ada bus AKAP yang beroperasi sampai sekarang. Namun, terminal masih melayani angkutan dalam kota seperti angkot dan TransJakarta.

"Belum beroperasi. Kita masih berpedoman Permenhub 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik. AKAP mulai tidak beroperasi dari tanggl 24 April sampai dengan 31 Mei 2020," kata Afif.

Hal senada juga disampaikan Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni. Menurut Made, pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengenai kelonggaran akses transportasi hanya berlaku untuk pengangkut kebutuhan Covid-19.

"Jadi yang dinyakatan sama Menhub adalah angkutan atau penumpang yang dikecualikan, seperti tenaga kesehatan, TNI/Polri, atau masyarakat yang mengangkut kebutuhan untuk Covid-19. Sama satu lagi, masyarakat yang mau berobat," terang Made.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan akan membuka kembali semua moda transportasi umum per hari ini. Kebijakan tersebut menyinggung Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik