Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Menhub Izinkan Operasi Moda Transportasi, Organda: Jangan Ngaco!

Insi Nantika Jelita
06/5/2020 15:17
Menhub Izinkan Operasi Moda Transportasi, Organda: Jangan Ngaco!
Rangkaian KRL Commuterline melintasi kawasan Jakarta Pusat.(Antara/Paramayuda)

ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengecam keputusan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, yang mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, menekankan seharusnya Menhub tidak mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai 7 Mei

"Salah satu keputusan Permenkes dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Ini (keputusan Menhub) kan tidak benar. Menurut saya ngaco," tegas Shafruhan, Rabu (6/5).

Dia juga menyinggung pejabat negara atau anggota DPR yang diizinkan bepergian untuk kepentingan tugas negara dengan menggunakan moda angkutan udara, darat dan laut.

"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih oke lah. Tapi, kalau berkaitan dengan komersial ini tidak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (covid-19). Mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus," pungkas Shafruhan.

Baca juga: Selama PSBB, Pembatasan Transportasi Diklaim Berjalan Efektif

Organda DKI dikatakannya sudah mengawai pergerakan mobilitas bus AKAP (Antar Kota Antar Penumpang) selama PSBB. Dia pun meminta jangan sampai keputusan Menhub berujung blunder di tengah upaya menekan penyebaran covid-19.

"Tujuannya kita tidak mau penyebaran covid-19 bertambah, khususnya di wilayah Jabodetabek. Jangan apa yang sudah dilakukan pemda untuk PSBB, dirusak keputusan Menhub," tegas dia.

Seperti diketahui, keputusan Menhub mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu (6/5). Dia menjelaskan kebijakan itu penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya