Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ORGANISASI Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengecam keputusan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, yang mengizinkan seluruh moda transportasi beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan, menekankan seharusnya Menhub tidak mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Beroperasi Lagi Mulai 7 Mei
"Salah satu keputusan Permenkes dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Ini (keputusan Menhub) kan tidak benar. Menurut saya ngaco," tegas Shafruhan, Rabu (6/5).
Dia juga menyinggung pejabat negara atau anggota DPR yang diizinkan bepergian untuk kepentingan tugas negara dengan menggunakan moda angkutan udara, darat dan laut.
"Kalau yang berkaitan petugas kesehatan dan pejabat negara masih oke lah. Tapi, kalau berkaitan dengan komersial ini tidak benar dan kurang tepat. Beliau kan merasakan itu (covid-19). Mestinya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus," pungkas Shafruhan.
Baca juga: Selama PSBB, Pembatasan Transportasi Diklaim Berjalan Efektif
Organda DKI dikatakannya sudah mengawai pergerakan mobilitas bus AKAP (Antar Kota Antar Penumpang) selama PSBB. Dia pun meminta jangan sampai keputusan Menhub berujung blunder di tengah upaya menekan penyebaran covid-19.
"Tujuannya kita tidak mau penyebaran covid-19 bertambah, khususnya di wilayah Jabodetabek. Jangan apa yang sudah dilakukan pemda untuk PSBB, dirusak keputusan Menhub," tegas dia.
Seperti diketahui, keputusan Menhub mengemuka dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR pada Rabu (6/5). Dia menjelaskan kebijakan itu penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.(OL-11)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved