Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan angka jumlah masyarakat yang diminta untuk putar balik oleh polisi karena masih nekat untuk mudik. Sampai pelaksanaan di hari ke-11, sudah lebih dari 11 ribu kendaraan yang diminta berbalik arah oleh petugas di lapangan.
"Total pelanggar mudik sejak hari pertama hingga ke-11 mencapai 11.630," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Berdasarkan data tersebut, terdapat kenaikan jumlah pengemudi yang melakukan pelanggaran pada Senin (4/5) kemarin dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan tersebut paling signifikan terjadi di ruas jalan arteri.
"Kemarin pelanggar di jalan arteri. Jumlahnya 868," ujar Sambodo.
Dari angka tersebut, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh mobil pribadi dengan jumlah 380 pelanggaran. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan transportasi umum totalnya 214. Sementara itu, pelanggar sepeda motor mencapai 274.
Padahal di hari sebelumnya, tepatnya Minggu (3/5), kendaraan yang diminta berbalik arah berjumlah 636.
Baca juga: Polri: Kejahatan di Jalanan Meningkat Selama Pandemi
Diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19. Larangan mudik tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggelar Operasi Ketupat 2020 yang dimulai lebih awal, yakni sejak Jumat (24/4) lalu hingga H+7 Idul Fitri.
Ditlantas PMJ sendiri sudah membangun 18 pos pengamanan terpadu yang tersebar di dua gerbang tol, yakni Cikarang Barat dan Bitung, serta 16 ruas jalan arteri. Di titik-titik tersebut, pihak kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyekatan jalan dan meminta para pemudik untuk memutarbalikan kendaraannya.
Selain membangun 18 pos pengamanan, pihak kepolisian juga mengawasi jalur-jalur tikus yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pemudik. Sambodo sendiri kemarin memantau langsung jalur tikus yang berada di Jembatan Siphon Cibeet, penghubung Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang. Menurut Sambodo, pengawasan di sana cukup ketat.
"Jalur tikus cukup ketat, sebelum masuk Karawang mereka di cek suhu. Selain itu, ada portal yang cukup rendah, sehingga kendaraan bus atau minibus nggak bisa lewat," pungkasnya.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi gagalkan dua kendaraan travel yang mencoba mengangkut warga untuk mudik.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi korona.
Mereka melayani rute ke wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan tarif Rp300 hingga Rp500 ribu per penumpang.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin menyebut dalam keadaan darurat hingga mengharuskan ke kampung halaman, masyarakat tidak perlu meminta surat keterangan.
Menurut Istiono, ada beberapa media yang salah mengutip dirinya ihwal keterangan RT/RW maupun Lurah sebagai syarat masyarkat untuk mudik. Ia menyebut hal itu tidak benar.
Mayoritas pelanggar mudik Lebaran 2020 yang melewati jalur arteri adalah pesepeda motor,dibandingkan kendaraan umum, kendaraan pribadi jauh lebih banyak melanggar larangan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved