Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BAGI para karyawan perusahaan yang masih melakukan aktikvitas pekerjaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan membawa surat tugas bekerja dari kantor tempatnya bekerja.
Sebab, Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT mengimbau kepada perusahaan untuk mengeluarkan surat tugas untuk karyawan selama PSBB berlangsung.
Baca juga: DPRD DKI Ingatkan Anies Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19
"Aturan dalan surat edaran itu tentang kelengkapan surat tugas bagi pegawai uang bekerja pada perusahaan atau kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja dalam masa PSBB di Kota Depok," kata Wali Kota Dep Idris Abdul Somad melalui surat tertulis, Senin (4/5).
Dia menegaskan jika pegawai tidak mengantongi surat tugas dari kantor, maka akan dipulangkan.
"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," jelasnya.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka penanganan korona atau covid -19.
Saat PSBB diberlakukan di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.
Berikut bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB:
1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan, termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM.
3. Media cetak dan elektronik.
4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. TI dan Layanan yang diaktifkan dengan TI (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/suppliertelekomunikasi/TI, dan penyelenggara infrastruktur data.
5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.
9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
11. Layanan keamanan pribadi.
(OL-6)
Metland Hotel Group menggelar corporate gathering sebagai bentuk apresiasi terima kasih atas kepercayaan perusahaan yang telah memilih Metland Group sebagai akomodasi kegiatan bisnis.
Lapis Bogor Sangkuriang, sebagai pemain utama dalam bisnis olahan talas akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap bahan baku berkualitas tinggi dari para petani.
HRD Cianjur Club merupakan sebuah wadah organisasi seprofesi. Keberadaannya diharapkan bisa menjadi jembatan menyerap aspirasi atau keinginan di kalangan HRD di setiap perusahaan.
Pendampingan ahli akan menjadi pondasi yang kuat dalam implementasi big data
Yang berbeda tahun sebelumnya banyak digunakan bus pariwisata, tahun ini menggunakan bus reguler.
Otsuka terus berkomitmen untuk mendukung terget Eliminasi Tuberkulosis 2030 dengan program Free TBC at Workplaces.
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved