Ada PSBB, Karyawan Perusahaan di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas

Kisar Rajaguguk
04/5/2020 18:22
Ada PSBB, Karyawan Perusahaan di Depok Wajib Tunjukan Surat Tugas
Ilustrasi--Pekerja melewati trotoar selepas jam kantor di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/RAMDANI)

BAGI para karyawan perusahaan yang masih melakukan aktikvitas pekerjaan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwajibkan membawa surat tugas bekerja dari kantor tempatnya bekerja.

Sebab, Pemerintah Kota Depok melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/224- Huk/GT mengimbau kepada perusahaan untuk mengeluarkan surat tugas untuk karyawan selama PSBB berlangsung.

Baca juga: DPRD DKI Ingatkan Anies Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19

"Aturan dalan surat edaran itu tentang kelengkapan surat tugas bagi pegawai uang bekerja pada perusahaan atau kantor yang dikecualikan dari penghentian aktivitas bekerja dalam masa PSBB di Kota Depok," kata Wali Kota Dep Idris Abdul Somad melalui surat tertulis, Senin (4/5).

Dia menegaskan jika pegawai tidak mengantongi surat tugas dari kantor, maka akan dipulangkan. 

"Bagi pegawai yang tidak dilengkapi surat tugas, maka dalam operasi gabungan yang dilakukan petugas, pegawai tersebut tidak bisa melanjutkan perjalanan dan dikembalikan ke rumah masing-masing," jelasnya.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka penanganan korona atau covid -19.

Saat PSBB diberlakukan di sebuah provinsi, kabupaten, atau kota, ada sejumlah bidang usaha yang tetap diizinkan beroperasi secara terbatas.

Berikut bidang usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan, antara lain beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombai, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan, termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, tripleks, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (TI) untuk operasi perbankan, call center perbankan, dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik.

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. TI dan Layanan yang diaktifkan dengan TI (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/suppliertelekomunikasi/TI, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).

11. Layanan keamanan pribadi. 

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya