Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PELANGGAR kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta terus bertambah. Jumlah pelanggaran yang terdata selama 20 hari pemberlakuan hampir mencapai 40 ribu.
"Dalam pendataan kita dari 13 April-2 Mei 2020, tercatat sebanyak 39.999 pelanggar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/5).
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelasanaan PSBB untuk Pencegahan Penularan Covid-19, terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi masyarakat saat keluar rumah dan berkendara. Yakni ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang (hanya barang/logistik), wajib menggunakan masker, sarung tangan.
Lalu suhu tubuh normal, pengendara kendaraan roda dua boleh membawa penumpang dengan syarat satu alamat/KTP, pengendara kendaraan roda empat (pribadi/umum) hanya boleh membawa 50% penumpang atau setengah dari jumlah kursi, jam operasional transportasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, dan penumpang dalam bus tidak boleh berdempetan.
"Warga paling banyak tidak mematuhi anjuran menggunakan masker dengan total 21.056 orang selama 20 hari penindakan," ujar Yusri.
Baca juga: Kesiapan PSBB Tiga Daerah Kalsel Dikaji
Kemudian, menyusul pelanggaran pengendara kendaraan roda empat pribadi/umum yang membawa penumpang melebihi batas 50%. Polisi mencatat ada sebanyak 6.962 warga terjaring.
"Paling sedikit warga melanggar jam operasional transportasi sebanyak 326 orang," ucap Yusri.
Puluhan ribu pelanggar aturan PSBB itu ditindak oleh polisi lalu lintas. Mereka diminta untuk mengisi blangko surat teguran.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB sejak 24 April-22 Mei 2020. Peraturan untuk mencegah penyebaran virus korona itu mulai diberlakukan pada Jumat (10/4). (A-2)
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved