Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KAPOLRI Jenderal Idham Azis juga memberikan kesempatan berkarier pada perwira Polisi Wanita (Polwan) di internal Korps Bhayangkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam surat telegram Kapolri, Idham juga melakukan rotasi ke sejumlah Polwan untuk mendapatkan kesempatan mengaktualisasi dan meniti karier sebagai anggota polisi.
"Polwan mendapatkan kesempatan yang sama dengan polisi laki-laki untuk menjabat posisi strategis di Polri," ujar Argo, Jakarta, Sabtu (2/5).
Baca juga: Polwan Jadi Kapolda, Kapolri: Itu Komitmen Organisasi
Argo mengatakan pada awal Maret 2020, Idham berencana menunjuk Polwan berprestasi untuk diberi jabatan strategis di institusi Polri dalam waktu satu hingga tiga bulan mendatang. Idham kala itu menuturkan Dirlantas hingga Kasatwil pun bisa dijabat sosok polwan.
Baca juga: Sejumlah Pejabat Polri Dirotasi, Boy Rafli Jadi Kepala BNPT
"Nanti akan ada Dirlantas dari polwan, Dirpam Obvit dari polwan, Kepala Polres (akan) kami tambah. Kalau nanti ada polwan yang bagus yang memang bisa jadi kasatwil, kenapa tidak?," ujar Argo mengutip Idham.
Kebijakan ini, kata dia, dibuat demi mendukung kiprah Polwan. Sehingga Polwan bisa menunjukkan eksistensi dan prestasi dalam jabatan strategis kepolisian. (X-15)
Berikut 18 polwan yang telah berpangkat perwira menengah dan diberi jabatan strategis.
Dari potensi 5 juta hektare lahan sawit bermasalah, pemerintah telah memverifikasi pelanggaran di 3,7 juta hektare dan menguasai kembali 3,1 juta hektare.
Sejumlah langkah strategis yang dilaksanakan oleh Polri, TNI, BNPB, BMKG, instansi terkait, relawan dan elemen masyarakat, khususnya di Kalbar sudah berjalan baik dan kompak.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menepis isu yang menyebut dirinya mundur dari Polri setelah dimutasi menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri. I
Landasan meutasi mengacu pada Nomor:ST/1764/VIII/KEP./2025 dan Nomor ST/1764/VIII/KEP./2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh As SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anwar.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved