Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMPROV DKI Jakarta kembali memakamkan 20 jenazah akibat virus korona di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Sabtu (2/5).
Ke 20 jenazah yang dimakamkan itu terdiri dari 13 laki-laki dan 7 perempuan dengan prosedur tetap (protap) virus korona ata covid-19.
"Sampai pukul 16.30 WIB sudah masuk 20 (jenazah covid-19) menggunakan protap covid," kata salah satu pengurus TPU Pondok Ranggon yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Sabtu (2/5).
Baca juga: 20 Jenazah Korban Corona Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon
Pengurus tersebut mengungkapkan TPU Pondok Ranggon mempersiapkan 750 liang lahat untuk memakamkan jenazah yang terkena virus covid-19. Ia menyebut Pemprov DKI juga telah menyediakan lahan tambahan.
"Untuk covid-19 kita persiapkan sekarang ini sementara kurang lebih 750 dulu. Untuk mengantisipasi hal tersebut (permakaman penuh) kita sudah sediakan kembali lokasi, kurang lebih setengah hektare tidak berjauhan dari areal kuburan jenazah korban covid-19," ungkap dia.
Baca juga: Jenazah dengan SOP Covid-19 di TPU Pondok Ranggon terus Menurun
"Jaraknya kira-kira 200 meter, sudah dibuka lokasi baru," paparnya.
Baca juga: Pasien Positif Korona Jadi 10.843 Orang, Sembuh 1.665
Dia menuturkan TPU Pondok Ranggon mulai memakamkan jenazah pasien covid-19 sejak 11 Maret 2020.
Ia menyebut jenazah yang dimakamkan di TPU Pondok Ranggon pernah mencapai 46 per hari.
"TPU Pondok Ranggon mulai menerima banyak pada 14 Maret sampai 30 Maret. Dari 1 April sampai akhir April kita kubur 39-40. Pada Mei udah menurun, sekarang rata-rata 20 jenazah," paparnya. (X-15)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved