Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

DPRD : Tidak Sembarang Sekolah Bisa Jadi Tempat Isolasi

Insi Nantika Jelita
30/4/2020 19:44
DPRD : Tidak Sembarang Sekolah Bisa Jadi Tempat Isolasi
Ruangan di SMKN 27 Jakarta yang direncanakan jadi area isolasi terkait covid-19(Antara/M.Risyal Hidayat)

DPRD DKI Jakarta segera memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membahas polemik penunjukan sekolah menjadi tempat isolasi. Tempat itu ditujukan bagi warga yang terindikasi Covid-19 dan tenaga medis yang bakal menerima fasilitas menginap disalah satu sekolah.

"Kami ada rencana dalam waktu dekat memanggil mereka (Disdik), untuk klarifikasi penunjukan sekolah jadi tempat isolasi," ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (30/4).

Menurut Ara, sapaan akrabnya, Disdik harus memiliki kajian yang mendalam soal rekomendasi sekolah yang dijadikan rujukan untuk isolasi mandiri warga yang terindikasi Covid-19.

"Harus ada kajian kuat. Apakah dari bentuk bangunan memang memadai? Seperti punya area khusus yang tidak akan mengganggu. Contoh, SMKN 24 yg memiliki gedung wisma khusus, itu akan lebih baik," jelas Ara.

Selain itu, jangan sampai sekolah yang ditunjuk berada di daerah padat penduduk. Harus ada proses verifikasi oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.

Baca juga : 70 ribu Lebih Warga DKI Ikut Rapid Test, Sebagian Besar Negatif

"Selain itu harus berdasarkan data jumlah ODP dan PDP di wilayah tinggi yang mana. Tidak bisa sembarangan sekolah. Kalau ruang kelasnya banyak, saya pikir tidak ada masalah," imbuh Politikus PSI itu.

Pemprov DKI juga diminta menjaga ketat sekolah yang bakal dipilih menjadi tempat isolasi. Warga tidak bisa sembarangan berkeliaran atau mendekat ke tempat sekolah tersebu.

"Kalau di GOR kan enggak ada ruang khusus, yang paling memungkinkan sekolah. Tapi, keamanan di wilayah sekolah harus dijaga. Dibatasi interaksi warga. Sosialisasi dari lurah juga penting," pungkas Ara.

Usulan sekolah menjadi tempat isolasi tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor 4434/-1/772,1 tanggal 20 April 2020 perihal tindaklanjut Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung Bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya