Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG gembong narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dituntut hukuman mati. Sedangkan seorang lainnya dituntut 18 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (30/4).
Terdakwa yang dituntut penjara 18 tahun ialah Muslim Safari alias Balang, warga Petamburan Jakarta Barat.
Sedangkan yang dituntut hukuman mati ialah Muhammad Mahmuji, warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Baca juga: Tes Urine, Wakapolsek Pancur Batu Positif Narkoba
Sidang tuntutan berlangsung secara virtual yang dipancarkan dari Pengadilan Negeri Kota Depok pukul 17.00 WIB. Satu persatu terdakwa dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengar tuntutan dari jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram.
Baca juga: Berkas Lengkap, Lucinta Luna Diserahkan ke Kejaksaan
Untuk itu, jaksa menuntut mati terdakwa. "Kami tuntut seorang terdakwa hukuman mati, satu orang dituntut 18 tahun," ujar jaksa Iwan Sofyan dan Putri Dwi Astrini saat pembacaan tuntutan.
Jaksa mengatakan tuntutan itu karena terdakwa sangat tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba.
"Tak hanya itu perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Termasuk, menimbulkan korban terutama terhadap generasi bangsa," terang dua JPU.
Sidang virtual pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat dengan didampingi dua hakim anggota, Forci Nilpa Dharma dan Nugraha Medica Prakasa.
Pada Kamis (23/4), jaksa juga menuntut mati dua anggota Polri yang merupakan anggota jaringan Balang, Hartono dan Faisal.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved