Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Anak Buah Anies Tutup 116 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta

Insi Nantika Jelita
29/4/2020 19:43
Anak Buah Anies Tutup 116 Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta
Petugas keamanan berjaga di pintu masuk Stasiun MRT Bendungan Hilir, Jakarta, Senin (27/4/2020).(Antara)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta melakukan inspeksi ke 703 perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dari hasil sidak tersebut, sebanyak 116 perusahaan ditutup karena melanggar aturan PSBB. Dari jumlah tersebut 9.533 pegawai yang terkena dampak tidak bisa bekerja sementara.

"Di Jakarta Selatan ada 35 perusahaan yang ditutup dengan 1.018 pegawai," ujar Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah berdasarkan laporannya di Jakarta, Rabu (29/4).

Baca juga: Kantongi Izin Kemenperin, 125 Perusahaan di DKI Abai Aturan PSBB

Di Jakarta Pusat ada 21 perusahaan yang ditutup dengan 761 pegawai. Lalu di Jakarta Barat ada 29 perusahaan yang ditutup dengan 810 pegawai yang tidak bekerja sementara.

Di Jakarta Utara ada 21 perusahaan yang ditutup dengan 6.326 pegawai. Di Jakarta Timur ada 10 perusahaan yang ditutup dengan 618 pegawai yang terdampak.

Sebanyak 116 perusahaan yang ditutup itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Adapun 11 sektor usaha yang diizinan beroperasi selama PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar. Lalu utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya