Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Delapan Pembobol ATM Mayoritas Residivis

Antara
28/4/2020 18:15
Delapan Pembobol ATM Mayoritas Residivis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers penangkapan delapan anggota komplotan pencuri.(Antara)

KEPOLISIAN meringkus delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM yang sebagian besar adalah residivis dalam berbagai kasus yang sama.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan tidak ada napi asimilasi dalam pengungkapan ini. "Bukan (napi asimilasi) tapi ini residivis, jadi ada yang keluar 2019, bukan yang asimilasi," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (28/4).

Yusri mengatakan. para pelaku ini adalah pemain lama di dunia kriminal. Beberapa pelaku yang ditangkap petugas mempunyai bekas luka tembak di kakinya.

Dia menyebutkan, bekas luka tembak tersebut adalah tindakan tegas yang diberikan petugas saat penangkapan para tersangka ini di kasus sebelumnya. "Para pelaku ini sebagian besar residivis dan sudah pernah dilakukan penangkapan dan dilakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Yusri mengatakan, sindikat ini diketahui sudah tiga kali beraksi sejak awal bulan Januari 2020 dan sudah ada tiga kali laporan polisi masuk terkait sindikat ini.

Meski demikian pihak Kepolisian menduga pelaku ini sudah lebih dari tiga kali melancarkan aksinya. Dalam tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil menguras rekening korbannya dan menimbulkan kerugian hingga Rp150 juta.

Para pelaku kemudian membagi rata uang hasil kejahatannya yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan foya-foya. Korban yang sadar rekening banknya dibobol kemudian langsung melapor ke polisi yang kemudian berhasil menangkap para pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya