Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kelompok penjahat dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap delapan dari sembilan pelaku yang disebutnya sebagai Kelompok Lampung. Mereka adalah D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), dan ATE (25). Seorang tersangka berinisial R masih dalam pengejaran polisi.
"Sasarannya adalah mesin ATM yang ada di SPBU, Alfamart, dan Indomart," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).
Baca juga: 74.785 Rapid Test di Jakarta, 3% Positif Korona
Para pelaku, lanjut Yusri, memiliki peran masing-masing. "IM misalnya. Dia berperan sebagai kapten yang akan mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa," kata Yusri.
Lalu, imbuh Yusri, ada pula yang bertugas mengawasi sekitar lokasi, mengintip dan mencatat kode PIN ATM milik korban.
"Nanti pada saat tidak bisa tercabut, datanglah tersangka yang menawarkan bantuan. Begitu keluar kartu, ditukar pada saat itu. Mereka melakukannya dengan cepat," papar Yusri.
Pengungkapan kelompok tersebut didasari oleh tiga laporan polisi. Satu kasus terjadi pada 27 Januari 2020 di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sisanya pada tanggal 2 dan 23 April lalu di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Yusri mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan kelompok tersebut.
"Ini kita masih dalami. Dari tiga LP, kerugian korban sekitar Rp150 juta," sebut Yusri.
Pada kesempatan yang sama, Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKP Reza Pahlevi menjelaskan bahwa kapten dalam kelompok tersebut sudah mengantongi beberapa kartu ATM di dompetnya.
"Untuk kapten sendiri sudah berada di belakang korban mengintip kartu apa yang digunakan korban," ujar Reza.
Yusri mengatakan sebagian besar pelaku adalah residivis yang baru bebas dari penjara pada bulan Oktober tahun lalu. Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (OL-14)
Cek lokasi ATM Bank Mandiri dan BNI yang menyediakan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Jakarta untuk THR Lebaran 2026.
Barcelona menang 3-0 atas Atletico Madrid di Camp Nou, namun gagal ke final Piala Raja karena kalah agregat 3-4. Simak analisis Hansi Flick di sini.
Pahami apa itu ATM dan 7 fungsi pentingnya selain tarik tunai, mulai dari setor tunai hingga bayar tagihan. Simak panduan lengkap dan aman di sini.
OJK menegaskan tidak ada indikasi penarikan dana masyarakat secara masif dari perbankan saat demonstrasi belakangan ini.
Terlihat ada bukti transaksi pelaku menggunakan ATM korban ke rekeningnya. Pelaku ZA berhasil membawa uang tunai korban sebesar Rp10 juta, sedangkan Rp40 juta ditransfer ke rekening pelaku.
Keberadaan ATM dianggap masih tetap diperlukan, terutama sebagai cash point atau titik akses utama untuk kebutuhan tarik tunai.
Polda Metro Jaya mengerahkan 1.810 personel dan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional untuk mengamankan malam takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta.
Menurut dia, proses penegakan hukum atas kasus ini yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan langkah positif.
Kontras mendesak pembentukan TGPF untuk mengusut tuntas serangan sistematis terhadap Andrie Yunus dan membongkar aktor intelektual di balik teror ini.
Polisi mengungkap jejak pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Rekaman CCTV menunjukkan aksi dilakukan secara terencana sejak awal.
Polda Metro Jaya identifikasi dua terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, BHC dan MAK. Polisi sebut total pelaku diduga lebih dari 4 orang.
Polisi ungkap identitas eksekutor penyiraman air keras Andrie Yunus (Kontras) berinisial BHC dan MAK lewat rekaman CCTV asli tanpa rekayasa AI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved