Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Tiga Kali Beraksi, Komplotan Pengganjal ATM Gasak Rp150 Juta

Tri Subarkah
28/4/2020 16:40
Tiga Kali Beraksi, Komplotan Pengganjal ATM Gasak Rp150 Juta
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konpers curanmor(MI/ADAM DWI)

Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk kelompok penjahat dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan tusuk gigi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap delapan dari sembilan pelaku yang disebutnya sebagai Kelompok Lampung. Mereka adalah D (42), K (29), B (25), I (47), IM (35), RA (32), FT (47), dan ATE (25). Seorang tersangka berinisial R masih dalam pengejaran polisi.

"Sasarannya adalah mesin ATM yang ada di SPBU, Alfamart, dan Indomart," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4).

Baca juga: 74.785 Rapid Test di Jakarta, 3% Positif Korona

Para pelaku, lanjut Yusri, memiliki peran masing-masing. "IM misalnya. Dia berperan sebagai kapten yang akan mengganjal mesin ATM dan menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang serupa," kata Yusri.

Lalu, imbuh Yusri, ada pula yang bertugas mengawasi sekitar lokasi, mengintip dan mencatat kode PIN ATM milik korban.

"Nanti pada saat tidak bisa tercabut, datanglah tersangka yang menawarkan bantuan. Begitu keluar kartu, ditukar pada saat itu. Mereka melakukannya dengan cepat," papar Yusri.

Pengungkapan kelompok tersebut didasari oleh tiga laporan polisi. Satu kasus terjadi pada 27 Januari 2020 di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sisanya pada tanggal 2 dan 23 April lalu di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Yusri mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kejahatan lain yang dilakukan kelompok tersebut.

"Ini kita masih dalami. Dari tiga LP, kerugian korban sekitar Rp150 juta," sebut Yusri.

Pada kesempatan yang sama, Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKP Reza Pahlevi menjelaskan bahwa kapten dalam kelompok tersebut sudah mengantongi beberapa kartu ATM di dompetnya.

"Untuk kapten sendiri sudah berada di belakang korban mengintip kartu apa yang digunakan korban," ujar Reza.

Yusri mengatakan sebagian besar pelaku adalah residivis yang baru bebas dari penjara pada bulan Oktober tahun lalu. Mereka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik