Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

76 Perusahaan Pelanggar PSBB Disegel

Pra/Iam/Ssr/Ins/X-7
28/4/2020 06:20
76 Perusahaan Pelanggar PSBB Disegel
Ilustrasi -- Sejumlah karyawan berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta.(Antara/Akbar Nugroho)

SEBANYAK 76 dari 543 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disegel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Selebihnya hanya diberikan peringatan berupa teguran. Seluruh perusahaan itu masih nekat beroperasi. Padahal mereka bergerak di luar bidang yang dikecualikan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo seusai mengikuti rapat internal, kemarin.

Penyegelan, lanjut Doni, merupakan langkah tegas pihaknya dalam penegakan hukum. Doni berharap penyegelan itu memberikan efek positif.

“Kita harap kasus positif semakin turun. Dari perkembangan kasus di Ibu Kota terakhir memang menunjukkan pergerakan ke arah positif. Perlambatan yang pesat dan mengalami flat,” tambah Doni.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung langkah gugus tugas menyegel perusahaan yang melanggar PSBB.

“Penyegelan itu sementara bagi industri yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Namun, pemda dilarang menyegel sementara industri yang sudah mendapat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta telah menjalankan protokol kesehatan,” jelas Agus saat dihubungi.

Selanjutnya bagi perusahaan yang disegel, kata Menperin, pemerintah daerah akan melakukan pembinaan.

Setelah ada pembinaan, penyegelan sementara dicabut dan perusahaan melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksi.

“Terhadap perusahaan industri yang telah dibina dan disegel sementara tapi masih tetap tidak memperhatikan protokol kesehatan, pemda bisa mengajukan usul pencabutan izin usaha kepada Menperin,” ungkap Agus.

Secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kemenperin tak hanya mengeluarkan IOMKI, tapi juga mengawasi perusahaanperusahaan itu.

“Bahkan Kemenperin seharusnya juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan penanganan covid-19 di tempat kerja,” ujar Andri.

Lebih lanjut, Andri menjelaskan, sebanyak 1.336 perusahaan telah menghentikan seluruh operasional kerja dengan 182.817 tenaga kerja bekerja dari rumah,” jelasnya. (Pra/Iam/Ssr/Ins/X-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya