Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Langgar PSBB DKI, 76 Perusahaan Disegel

Andhika Prasetyo
27/4/2020 15:38
Langgar PSBB DKI, 76 Perusahaan Disegel
Sejumlah karyawan berjalan dengan latar belakang gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta.(Antara/Akbar Nugroho)

GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 543 perusahaan di DKI Jakarta telah melanggar aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Seluruh perusahaan dilaporkan masih nekat beroperasi di tengah pandemi covid-19. Padahal, sektor usaha yang dijalankan di luar pengecualian.

Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo, mengungkapkan, dari 543 perusahaan yang melanggar, sebanyak 76 perusahaan disegel untuk sementara waktu. Perusahaan juga mendapat peringatan berupa surat teguran.

Baca juga: Anies: Penerapan PSBB, Jakarta Harus Jadi Rujukan

"Ini adalah langkah penegakan hukum. Mudah-mudahan langkah tegas Gugus Tugas dapat memberikan efek positif. Kita harap kasus positif semakin turun," ujar Doni seusai mengikuti rapat internal, Senin (27/4).

Lebih lanjut, dia mengatakan perkembangan kasus covid-19 di Ibu Kota mulai menunjukkan pergerakan ke arah yang positif.

"Dari perkembangan terakhir, kasus positif mengalami pelambatan yang pesat. Saat ini, telah mengalami flat. Kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif baru. PSBB telah berjalan dengan baik," pungkas Doni.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik