Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Dishub DKI Jaga Perbatasan 24 Jam

Putri Anisa Yuliani
24/4/2020 12:40
Dishub DKI Jaga Perbatasan 24 Jam
Dilarang mudik ditulis di papan informasi jalan tol di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan turut serta menjaga perbatasan DKI bersama aparat Polri dan TNI sebagai implementasi instruksi larangan mudik yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat mengatakan pihaknya menempatkan personel di dua titik pintu tol. Dua titik pintu tol itu, yakni Gerbang Tol Cibitung km 26 dan Gerbang Tol Cikarang Barat 3.

Mereka akan bekerja selama 24 jam yang dibagi dalam tiga shift. "Ada empat personel tiap titik di tiap shift. Kita ada tiga shift untuk jaga 24 jam," kata Edy, Jumat (24/4).

Personel Dishub DKI akan bersama dengan aparat Polri untuk menghalau bus-bus antar kota antar provinsi (AKAP), kendaraan pribadi, dan angkutan travel untuk mengantar pemudik.

Baca juga: Media Korut tetap Bungkam Tentang Keberadaan Kim Jong-un

Selain mengawasi pintu tol, Dishub DKI juga mengawasi stasiun-stasiun KA Jarak Jauh dan stasiun KRL Commuter Line. Ada enam stasiun yang diawasi, yaitu Stasiun Kota, Stasiun Tanah Abang, Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Cawang Atas, dan Stasiun Jatinegara.

"Meski saat ini sudah tidak ada pemberangkatan KA Jarak Jauh karena larangan mudik sudah berlaku, kami tetap berjaga di sana. Hanya mungkin personel tidak banyak," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi untuk melarang warga di zona merah covid-19 untuk mudik. Warga juga dilarang mudik ke daerah zona merah covid-19.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Permenhub No. 25 tahun 2020 untuk mengatur teknis larangan mudik tersebut. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya