Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Ombudsman Minta Pelanggar PSBB Dikenai Pasal Berlapis

Putri Anisa Yuliani
23/4/2020 14:50
Ombudsman Minta Pelanggar PSBB Dikenai Pasal Berlapis
Polisi bersiaga di stasiun Tanah Abang Jakarta saat pemberlakuan PSBB(MI/Susanto)

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta agar pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi yang berat. Bila perlu, Teguh menyarankan pelanggar PSBB dikenakan pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan bagi para pelanggar PSBB terdapat di Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. Pada UU Wabah Menular dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular kemudian mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Sementara dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan ekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Seharusnya sosialisasikan bahwa pelanggar PSBB dapat dikenai pasal berlapis dari dua UU," kata Teguh, Kamis (23/4).

Baca juga: Banyak Pejabat DKI tidak Tahu Perkembangan Korona Secara Global

Baik individu maupun korporasi seharusnya dapat diancam dengan sanksi tersebut. Teguh melanjutkan bahwa saat PSBB tahap kedua ini, sosialisasi sanksi harus lebih digencarkan. "Sebab selama ini masyarakat hanya diimbau untuk mematuhi PSBB tanpa mengetahui detail mengenai sanksi," papar Teguh.

Memang, imbuhnya, sosialisasi pidana bagi pelanggar PSBB kurang masif. "Bila sosialiasi pidana digencarkan dan ditegakkan, maka hal itu akan menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya," tegasnya.
 
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari. PSBB tahap kedua berlaku mulai 24 April hingga 2 Mei. PSBB diperpanjang sebab PSBB tahap pertama dianggap kurang efektif dalam menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya