Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho meminta agar pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberikan sanksi yang berat. Bila perlu, Teguh menyarankan pelanggar PSBB dikenakan pasal berlapis.
Pasal yang bisa dikenakan bagi para pelanggar PSBB terdapat di Undang-undang No. 6 tahun 201 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular. Pada UU Wabah Menular dalam pasal 14 Ayat (1) UU penyakit menular kemudian mengancam mereka yang dengan sengaja atau kealpaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.
Sementara dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan ekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Seharusnya sosialisasikan bahwa pelanggar PSBB dapat dikenai pasal berlapis dari dua UU," kata Teguh, Kamis (23/4).
Baca juga: Banyak Pejabat DKI tidak Tahu Perkembangan Korona Secara Global
Baik individu maupun korporasi seharusnya dapat diancam dengan sanksi tersebut. Teguh melanjutkan bahwa saat PSBB tahap kedua ini, sosialisasi sanksi harus lebih digencarkan. "Sebab selama ini masyarakat hanya diimbau untuk mematuhi PSBB tanpa mengetahui detail mengenai sanksi," papar Teguh.
Memang, imbuhnya, sosialisasi pidana bagi pelanggar PSBB kurang masif. "Bila sosialiasi pidana digencarkan dan ditegakkan, maka hal itu akan menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB selama 28 hari. PSBB tahap kedua berlaku mulai 24 April hingga 2 Mei. PSBB diperpanjang sebab PSBB tahap pertama dianggap kurang efektif dalam menyadarkan masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19. (OL-14)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Gubernur DKI Jakarta pastikan stok pangan aman, harga terkendali, dan pasokan gas LPG siap jelang Ramadan dan Idulfitri 2026.
Pemprov DKI juga mulai mengandalkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Terkait dukungan anggaran, politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D mendukung segala kajian dan rencana yang memiliki dampak positif untuk masyarakat luas.
Skema kerja sama dengan pengembang di sepanjang trase akan mempermudah pengembangan MRT, terutama dalam pengelolaan TOD dan pembiayaan proyek.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved