Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan

Putri Anisa Yuliani
19/4/2020 12:53
Langgar PSBB, Tidak Ada Denda Untuk Perusahaan
Di tengah penerapan PSBB, sejumlah pekerja berjalan di kawasan gedung perkantoran Jakarta.(Antara/Akbar Nugroho)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI tidak mengenakan denda terhadap perusahaan yang mendapat sanksi penutupan sementara, lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah. Lebih lanjut, Andri mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada perusahaan hanya berupa penutupan sementara.

Baca juga: Kemenperin Kacaukan PSBB dengan Beri Izin Ratusan Perusahaan

"Tidak ada denda. Hanya ditutup sementara," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (19/4).

Penutupan sementara perusahaan yang melanggar aturan dilakukan sampai status PSBB dicabut. Hingga Jumat (17/4), terdapat 25 perusahaan yang ditutup sementara. Pasalnya, sejumlah perusahaan masih berkegiatan,  meski tidak masuk dalam kategori sektor yang dikecualikan.

Selain itu, terdapat 190 perusahan lain yang mendapat peringatan atau pembinaan. Di antaranya, perusahaan yang bergerak di sektor yang dikecualikan, namun mendapat izin dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Satpol PP Siap Sidak Perusahaan yang Bandel Selama PSBB

Jika perusahaan yang telah ditutup sementara namun masih melakukan kegiatan usaha, Pemprov DKI tidak segan melakukan pencabutan izin.

"Tapi, biasanya ketika diberi peringatan, teguran, penutupan, mereka sudah melaksanakannya," tukas Andri.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya