Sepekan PSBB, DKI Tutup 23 Perusahaan, Peringatkan126

Putri Anisa Yuliani
17/4/2020 08:08
Sepekan PSBB, DKI Tutup 23 Perusahaan, Peringatkan126
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4).(ANTARA/AKBAR NUGROHO GUMAY)

SAMPAI dengan Kamis (16/4), Pemprov DKI Jakarta menutup 23 perusahaan yang tetap berkegiatan usaba selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan sejak Jumat, 10 April lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 23 perusahaan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sehingga seharusnya tutup selama PSBB.

"Penutupan itu sifatnya sementara, kaitannya dengan PSBB. Setelah itu dibuka lagi," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (16/4).

Penutupan sementara 23 perusahaan itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI sejak Selasa (14/4).

Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu antara lain 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.

Baca juga: PSBB Jawa Barat Akan Diperluas

Selain itu, selama sidak Disnakertrans dan Energi DKI memberikan peringatan pada 126 perusahaan.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain 37 perusahaan di Jakarta Pusat, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 29 perusahaan di Jakarta Timur, 27 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 3 perusahaan di Kepulauan Seribu.

Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB serta perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap berkegiatan, meski harusnya tutup.

Peringatan diberikan karena perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan PSBB yaknk tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.

"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ungkap Andri yang juga mantan kepala Dinas Perhubungan itu.

Bila perusahaan tersebut tetap melanggar aturan PSBB setelah diberi peringatan, Disnakertrans dan Energi dapat memberikan sanksi yakni menutup perusahaan tersebut selama PSBB.

"Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," ucap Andri. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya