Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SAMPAI dengan Kamis (16/4), Pemprov DKI Jakarta menutup 23 perusahaan yang tetap berkegiatan usaba selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan sejak Jumat, 10 April lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 23 perusahaan tersebut tidak termasuk yang dikecualikan sehingga seharusnya tutup selama PSBB.
"Penutupan itu sifatnya sementara, kaitannya dengan PSBB. Setelah itu dibuka lagi," ujar Andri saat dihubungi, Kamis (16/4).
Penutupan sementara 23 perusahaan itu merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI sejak Selasa (14/4).
Perusahaan-perusahaan yang ditutup itu antara lain 7 perusahaan di Jakarta Pusat, 11 perusahaan di Jakarta Barat, 4 perusahaan di Jakarta Utara, dan 1 perusahaan di Jakarta Selatan.
Baca juga: PSBB Jawa Barat Akan Diperluas
Selain itu, selama sidak Disnakertrans dan Energi DKI memberikan peringatan pada 126 perusahaan.
Perusahaan-perusahaan itu antara lain 37 perusahaan di Jakarta Pusat, 12 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Utara, 29 perusahaan di Jakarta Timur, 27 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 3 perusahaan di Kepulauan Seribu.
Perusahaan-perusahaan itu termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB serta perusahaan yang diberi izin Kementerian Perindustrian untuk tetap berkegiatan, meski harusnya tutup.
Peringatan diberikan karena perusahaan-perusahaan itu melanggar aturan PSBB yaknk tidak melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus korona.
"Kami lakukan teguran apabila menemui perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19," ungkap Andri yang juga mantan kepala Dinas Perhubungan itu.
Bila perusahaan tersebut tetap melanggar aturan PSBB setelah diberi peringatan, Disnakertrans dan Energi dapat memberikan sanksi yakni menutup perusahaan tersebut selama PSBB.
"Tetapi biasanya setelah kami tegur, mereka langsung laksanakan itu," ucap Andri. (A-2)
Peruri menggelar Peruri Own Voice (POV) Playbook Series, sebuah program komunikasi yang bertujuan menjadikan suara karyawan sebagai kekuatan utama dalam membangun citra perusahaan.
KOMITMEN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
BERDASARKAN data AAJI terkait pertumbuhan penjualan premi setahun hingga semester I 2025, perusahaan asuransi ini menempati posisi teratas mencapai Rp2,0 triliun.
DANA pensiun swasta terbesar di Norwegia, KLP Pension, memutuskan untuk mencoret dua perusahaan raksasa industri pertahanan dari portofolio investasinya.
Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina, Francesca Albanese, membongkar keterlibatan sejumlah perusahaan internasional dalam mendukung genosida Israel itu.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.Â
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved