Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anies: Penegakkan Aturan Kunci PSBB

Putri Anisa Yuliani
16/4/2020 23:13
Anies: Penegakkan Aturan Kunci PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum sepenuhnya warga patuh.

Ia menegaskan butuh kampanye dan sosialisasi masif untuk menggalakkan PSBB.

Bukan hanya itu, penegakkan hukum juga menjadi kunci untuk melaksanakan PSBB. Dalam proses penegakkan hukum bagi pihak yang melanggar PSBB juga harus dibarengi edukasi agar terbangun kesadaran untuk ikut mencegah penyebaran covid-19.

"Kami melihat PSBB ini memang membutuhkan kampanye kesadaran yang amat serius. Penegakan aturan akan kita laksanakan. Kita meyakini bahwa harus ada proses edukasi, karena pemahaman atas masalah virus ini belum merata di masyarakat," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas (Timwas) Penanggulangan Covid-19 DPR RI melalui telekonferensi, Kamis, (16/4).

Menurutnya wilayah pusat kota dengan penduduk yang lebih tinggi literasinya memiliki kesadaran yang sudah cukup. Hal itu dibuktikan dari jalan-jalan pusat kota yang mulai sepi.

"Memang secara umum, yang bekerja di wilayah-wilayah ini relatif memiliki informasi yang lengkap, memahami lebih lengkap, sehingga mereka lebih waspada. Dan itu terlihat di pusat-pusat perkantoran di Jalan Sudirman, Thamrin, Kuningan, Gatot Soebroto. Kawasan-kawasan itu memang terjadi penurunan kegiatan yang amat serius," tutur Anies.

Namun, di lokasi-lokasi lain yang mencakup pinggiran kota dan wilayah-wilayah padat penduduk justru belum semua memiliki kesadaran yang sama.

Perlu upaya lebih agar pemahaman yang sama dapat menjangkau warga di daerah tersebut.

"Di tempat-tempat lain itu masih belum dan ini perlu dua memang. Satu adalah public education, pengajaran mengenai bahaya covid-19," tegasnya.

Penegakkan hukum yang menjadi kunci semisal kepada para pelaku yang melanggar aturan PSBB dan tetap berkegiatan usaha meski tidak termasuk golongan yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur No.33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Anies menyiapkan sanksi terberat yakni pencabutan zin usaha bagi pelaku usaha yang membandel.

"Itu semua kita lakukan bertahap dari mulai pemberitahuan, kemudian bila terjadi pengulangan, baru kemudian kita melakukan tindakan. Kenapa? Karena pada prinsipnya, ini bukan soal penegakan aturannya saja. Tapi ini soal menyebarkan kesadaran atas bahaya Covid-19 ini," lanjutnya.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik